Iklan-HUT-memo-x-1-dekadek
Iklan-sumpah-pemuda-2025
hari-santri-2025-seru
Iklan-HUT-24-Batu-SERU
Iklan-TNI-80
Iklan-kesaktian-pancasila
Iklan-maulid-nabi-144722
iklan-ketua-PWI-SERU

Multitafsir Pencalonan Mantan Narapidana, Begini Jawaban KPU Kota Malang

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 Tahun 2024 tentang syarat calon, khususnya Pasal 14 ayat (2) huruf f dinilai multitafsir dan debatabel oleh beberapa kalangan. Dimana PKPU nomor 8 Tahun 2024 membahas tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sementara Pasal 14 ayat (2) huruf f membahas tentang pencalonan mantan narapidana.