Boyolali, SERU.co.id – Seorang camat di Kabupaten Boyolali yang dilaporkan terkait dugaan pengiriman video tidak senonoh ke mantan karyawannya, akhirnya memberikan keterangan resmi. Ia membantah adanya unsur kesengajaan dan menegaskan peristiwa itu terjadi karena kesalahan pengiriman, bukan tindakan yang direncanakan.
Dikonfirmasi, pada Rabu (8/7/2026), camat berinisial D ini menyatakan, video tersebut hanya terkirim satu kali dan langsung dihapus dalam waktu kurang dari 30 detik setelah ia menyadari kesalahannya.
“Saya tidak berniat mengirimnya, itu salah kirim. Kalau sampai dua kali, itu namanya bukan salah kirim melainkan ada unsur kesengajaan. Kalau salah kirim itu ya hanya sekali,” serunya.
Ia menjelaskan, karena segera menghapus pesan tersebut, ia mengira video itu belum sempat dibuka oleh penerima. Oleh karena itu, ia tidak langsung menyampaikan permintaan maaf saat itu juga.
“Video itu tidak lebih dari setengah menit sudah langsung saya hapus. Saya pikir masalahnya sudah selesai dan tidak akan dilihat lagi, makanya saya tidak langsung meminta maaf saat itu,” tambahnya.
Namun, pernyataan ini berbeda dengan keterangan korban sebelumnya yang mengaku menerima kiriman video sebanyak dua kali dalam waktu berdekatan.
Terkait proses penyelesaian, camat itu menyatakan telah mengikuti pertemuan mediasi yang difasilitasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Boyolali. Dalam pertemuan itu, ia mengaku sudah meminta maaf secara langsung dan pertemuan diakhiri dengan saling bersalaman.
“Sudah ketemu, sudah dimediasi, dan saya pun sudah meminta maaf. Kami sudah bersalaman. Kalau dari pihak saya, saya sudah menyampaikan permohonan maaf. Soal apakah beliau memaafkan dengan tulus, itu urusan hatinya, tapi secara fisik kami sudah berjabat tangan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, tidak pernah mengirimkan konten serupa kepada orang lain. Jika ada pihak yang menuduh demikian, ia meminta agar bukti diserahkan, dan akan menempuh jalur hukum jika terbukti hanya fitnah.
“Kalau bisa membuktikan ya monggo. Kalau tidak ada bukti, saya punya hak hukum untuk menuntut balik atas tuduhan yang tidak benar,” tegasnya.
Sampai saat ini, kasus ini masih dalam pemantauan pihak BKPSDM dan belum ada penetapan sanksi lebih lanjut selain teguran awal yang telah disampaikan sebelumnya. (wnb/mzm)









