Boyolali, SERU.co.id – Seorang buruh harian lepas kebersihan di PT Diamondfit, Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka usai kedapatan mencuri lilitan kawat tembaga dari mesin dinamo milik perusahaan. Perbuatannya dilakukan sebanyak 11 kali secara berkelanjutan dan menyebabkan kerugian mencapai Rp47,6 juta.
Kapolsek Ampel, Iptu Edhy Nugroho, menyampaikan kasus ini terungkap setelah pihak manajemen pabrik melaporkan adanya kehilangan barang berharga ke kepolisian. Pelaku berinisial DF diketahui memanfaatkan aksesnya sebagai pekerja untuk membongkar mesin-mesin cadangan yang disimpan di ruang stok.
“Pelaku menggunakan peralatan yang tersedia di tempat kerja, seperti gunting dan tang, untuk mengambil lilitan tembaga dari dinamo. Aksinya dilakukan saat jam kerja, lalu barang curian dimasukkan ke dalam baju agar tidak terdeteksi petugas keamanan,” seru Iptu Edhy Nugroho, Selasa (7/7/2026).
Penyelidikan menunjukkan perbuatan itu berlangsung sejak akhir April hingga terakhir kali dilakukan, pada Jumat (26/6/2026). Tembaga yang berhasil dicuri kemudian dijual secara daring dengan sistem bayar di tempat (COD) ke pengepul di wilayah Tengaran, Kabupaten Semarang.
Akibat tindakan tersebut, perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp47,6 juta. Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Wakapolres Boyolali, Kompol Novilia Andrias Lio Kurniasih, menambahkan pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf F juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atas perbuatannya, ia terancam pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda kategori kelima.
“Kami tegaskan bahwa kepercayaan yang diberikan tempat kerja tidak boleh disalahgunakan. Proses hukum akan dijalankan secara tegas dan adil,” tegasnya. (wnb/mzm)









