Malang, SERU.co.id – Bapenda Kota Malang memastikan, perubahan regulasi mengenai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak berdampak pada kenaikan beban pajak. Pasalnya, Pemprov Jatim telah mengeluarkan kebijakan insentif fiskal yang turut disosialisasikan Pemkot Malang kepada para wajib pajak.
Plt Kepala Bapenda Kota Malang, Moh Sulthon SSos MM mengungkapkan, pemerintah pusat telah menerbitkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan pajak alat berat. Regulasi tersebut ditindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/261/013/2026 tentang perubahan atas kebijakan pemberian keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
“Kebijakan Gubernur Jawa Timur ini menjadi bentuk insentif fiskal kepada masyarakat. Meskipun terdapat perubahan dasar pengenaan pajak sesuai Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, pajak kendaraan bermotor tetap tidak mengalami kenaikan,” seru Sulthon, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan, penyesuaian tersebut dilakukan melalui perubahan skema insentif. Jika sebelumnya terdapat keringanan sebesar 27,71 persen dari dasar pengenaan pajak, kini insentif untuk kendaraan umum angkutan barang disesuaikan menjadi 40 persen.
“Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat tidak terbebani. Karena beban pajak yang dibayarkan masyarakat tetap stabil,” ungkapnya.
Sulthon mengatakan, sosialisasi yang telah dilaksanakan di Kecamatan Klojen, Kedungkandang, Sukun, hingga Blimbing mendapat respons positif dari masyarakat. Bahkan, tren pembayaran pajak kendaraan bermotor terus meningkat sejak kegiatan sosialisasi dimulai.
“Respons masyarakat sangat positif terhadap kebijakan insentif fiskal dari Pemprov Jatim. Dari pelaksanaan sosialisasi pertama hingga saat ini, tren pembayaran pajak terus meningkat,” katanya.
Bapenda Kota Malang pun mencatatkan realisasi opsen PKB hingga saat ini telah mencapai Rp65,5 miliar atau 49,46 persen dari target Rp132,4 miliar. Capaian tersebut dinilai telah melampaui target triwulan kedua yang ditetapkan Pemkot Malang.
“Sementara itu, realisasi opsen BBNKB masih menghadapi tantangan. Salah satu kendala utamanya banyak pemilik kendaraan yang belum bisa mengurus balik nama, karena BPKB masih menjadi agunan di bank atau lembaga pembiayaan,” terangnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Sulthon mengimbau masyarakat untuk meminta surat keterangan dari pihak bank atau lembaga pembiayaan sebagai pengganti sementara BPKB asli. Surat keterangan tersebut nantinya bisa digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi balik nama kendaraan.
Ke depan, Bapenda Kota Malang bersama Samsat Malang Kota akan terus memperluas layanan jemput bola di kelurahan maupun lokasi-lokasi strategis lainnya. Upaya tersebut diharapkan semakin meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang. (bas/ono)









