Mengaku Pegawai Pemprov Jatim, Dua Pria Tipu Kepala Desa Hingga Rp20 Juta

Mengaku Pegawai Pemprov Jatim, Dua Pria Tipu Kepala Desa Hingga Rp20 Juta
Kedua pelaku aksi penipuan yang mengaku menjadi pegawai Pemprov Jatim. (Wul)

Malang, SERU.co.id – HC (40) warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang beserta rekanya BSK (30), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang berhasil diringkus Satreskrim Polres Malang usai dilaporkan atas kasus penipuan. Kedua pria tersebut mengaku sebagai pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jatim yang menjalankan tugas pembentukan koperasi pengembangan UMKM.

Wakil Kapolres Malang, Kompol Fahmi Amarullah menerangkan, untuk meyakinkan korbannya para pelaku tersebut juga menggunakan seragam dan atribut pegawai pemerintahan.

Bacaan Lainnya

“Modus menawarkan program UMKM dengan mengatasnamakan dari Pemprov Jawa Timur. Jadi menggunakan atribut baju pemprov dan name tag seolah-olah orangnya Gubernur Jawa Timur,” seru Fahmi, Rabu (24/6/2026).

Ia menjelaskan, dari laporan yang dia dapatkan, korban mendapatkan mengkonfirmasi terkait adanya sosialisasi UMKM dari Provinsi Jawa Timur yang akan dilaksanakan di Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Rabu (3/6/2026) lalu. Selanjutnya para pelaku dan sejumlah pihak yang terlibat bertemu langsung untuk mendiskusikan program tersebut.

Dalam diskusi tersebut, pelaku mengatakan akan ada sosialisasi dari Provinsi Jatim tentang pengembangan pelaku usaha di wilayah Jawa Timur. Selain seragam dan atribut, untuk mengelabui korbannya, para pelaku juga membawa surat PT BARUNA BUMD PROV JATIM dengan tujuan mensosialisasikan pembentukan koperasi yang akan mendapatkan bantuan dan kemudahan perizinan.

Selanjutnya, pelaku juga mengirimkan surat tugas Gubernur Jatim via Whatsapp kepada pelapor untuk melaksanakan sosialisasi UMKM yang akan dilaksanakan, pada Rabu 10 Juni 2026. Pada hari itu juga tersangka memberikan Hard Copy surat tugas Gubernur Jatim.

Fahmi membeberkan, sosialisasi tersebut memberitahukan akan dibentuk Koperasi PT BARUNA yang nantinya akan mudah mendapatkan bantuan. Kemudian para pelaku UMKM yang bersedia menjadi anggota koperasi, diwajibkan membayar simpanan pokok sebesar Rp100 ribu.

“Apabila masyarakat bergabung maka akan mendapatkan kemudahan akses perizinan, mendapatkan akses program termasuk bantuan langsung pemerintah, serta mendapatkan bantuan usaha. Sehingga masyarakat berminat, masing-masing orang diwajibkan membayar iuran bulanan sebesar Rp100 ribu per orang. 227 orang sudah membayar, kemudian atas gerak gerik pelaku petugas melihat ada kejanggalan dan melakukan penyelidikan,” bebernya.

Pelaku menyampaikan kepada korban, jika kuota untuk Desa Sumberporong sebanyak 200 orang sehingga pelapor selaku Kepala Desa bersedia membayar
terlebih dahulu atau menalangi 200 warga. Selain itu ada juga warga yang mendaftar mandiri sebanyak 27 orang

“Untuk uang talangan sebesar pembayaran warga sebesar Rp20 juta diserahkan oleh pelapor secara transfer,” kata Fahmi.

Motif utama kedua pria itu melakukan aksi penipuan adalah untuk mendapatkan keuntungan dari dana yang dihimpun yang berasal dari uang pendaftaran peserta
calon anggota PT Baruna Madhavi Atharrazka. Hingga akhirnya aksi tersebut berhasil terendus dan kedua pelaku dilaporkan ke Polres Malang dan kedua pelaku berhasil diamankan pada, 23 Juni 2026.

Dari hasil laporan yang masuk, total kerugian yang disebabkan oleh dua pelaku kurang lebih mencapai Rp22,7 juta. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku HC dan BSK terpaksa dijerat Pasal 492 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun. (wul/ono)

 

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id