Pemprov Jatim Ultimatum Bangunan di Atas Sungai Jalan Semeru Harus Dibongkar dalam 30 Hari

Pemprov Jatim Ultimatum Bangunan di Atas Sungai Jalan Semeru Harus Dibongkar dalam 30 Hari
Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian DPU SDA Jatim menegaskan, bangunan di atas sungai Jalan Semeru Malang harus segera dibongkar. (Seru.co.id/bas)

Malang, SERU.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) turun tangan terkait persoalan bangunan di atas sungai Jalan Semeru Kota Malang. Pihaknya menegaskan, pengelola bangunan akan diberikan tenggat waktu pembongkaran selama 30 hari.

Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian DPU SDA Jatim, Ari Pudji Astono mengungkapkan, pihaknya segera menerbitkan surat teguran tertulis kepada pemilik bangunan. Hal itu merupakan tindak lanjut hasil pertemuan bersama DPUPRKP Kota Malang dan pemilik bangunan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Untuk minggu depan sesuai janji yang tertuang dalam berita acara, kami akan memberikan surat teguran tertulis. Kami minta untuk membongkar bangunan yang ada,” seru Ari, Kamis (4/6/2026) kemarin.

Menurutnya, pembangunan bangunan di atas saluran air tidak diperbolehkan apabila belum mengantongi seluruh izin yang dipersyaratkan. Hingga saat ini, bangunan di atas sungai Jalan Semeru belum memiliki izin lengkap, sehingga rekomendasi teknis dari DPU SDA Jatim belum dapat diterbitkan.

“Selama belum ada izin, tidak boleh melakukan pembangunan bangunan apa pun di atas saluran air. Rekomendasi teknis dari kami juga belum bisa keluar, karena izin dari Pemkot belum ada,” ungkapnya.

Ari menjelaskan, pembangunan di atas saluran air hanya dapat dilakukan dengan memenuhi sejumlah persyaratan ketat. Mulai dari dokumen analisis dampak lalu lintas (Amdalalin), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga persetujuan masyarakat sekitar.

“Namun, untuk kawasan badan air, konstruksi yang pada prinsipnya diperbolehkan hanya berupa jembatan. Berdasarkan hasil survei lapangan pada Maret lalu, bangunan yang dipersoalkan tersebut memiliki rencana ukuran sekitar 6 x 10 meter,” jelasnya.

Sementara, Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto menuturkan, perwakilan pemilik bangunan bersikap kooperatif selama proses klarifikasi berlangsung. Bahkan telah menandatangani pernyataan kesediaan untuk membongkar bangunan secara mandiri.

“Kesimpulannya mereka mau membongkar sendiri. Tadi yang mewakili pemilik bangunan sudah mengakui bahwa bangunan itu melanggar ketentuan dan bersedia membongkar,” ujar Ade.

Ia berharap pembongkaran dapat dilakukan sesegera mungkin tanpa harus menunggu batas waktu maksimal. Dengan begitu, fungsi saluran air dapat dioptimalkan sesuai peruntukannya.

“Kalau bisa lebih cepat lebih baik. Secara mekanisme di Satpol PP biasanya maksimal 30 hari, tetapi kami berharap segera dilakukan,” tandasnya. (bas/mzm)

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id