Malang, SERU.co.id – Keterbatasan lahan menjadi tantangan utama dalam merealisasikan pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kota Malang. DPRD Kota Malang pun mengusulkan penggunaan kantor kelurahan untuk koperasi, demi melindungi keberadaan RTH.
Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Dr H Indra Permana SE MM mengatakan, hasil kunjungan kerjanya ke Solo menunjukkan persoalan yang dihadapi hampir serupa. Di perkotaan, keterbatasan lahan menjadi kendala pembangunan Koperasi Merah Putih.
“Kalau kita tahu, berdasarkan Inpres Presiden ditargetkan terbentuk 80 ribu koperasi di Indonesia. Tetapi di lapangan realisasinya masih terkendala banyak hal, terutama soal perizinan dan penyediaan lahan,” seru Indra.
Menurut Indra, Kota Malang nyaris tidak memiliki lahan kosong yang memenuhi spesifikasi pembangunan Koperasi Merah Putih. Bahkan, apabila dipaksakan, dikhawatirkan harus mengorbankan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Adanya usulan pembangunan koperasi di atas lahan RTH justru berpotensi memunculkan persoalan baru. Termasuk usulan pemanfaatan kios kosong di pasar juga belum bisa dilakukan,” ungkapnya.
Sebagai alternatif, Indra mengusulkan penggunaan kantor-kantor kelurahan sebagai lokasi Koperasi Merah Putih. Hal ini dinilai dapat menjadi alternatif solusi di perkotaan dalam rangka mendorong percepatan pembangunan koperasi.
“Misalnya disediakan ruang sekitar 4 x 5 meter di kantor kelurahan khusus untuk koperasi. Namun, ini masih dalam tahap kajian,” jelasnya, saat dikonfirmasi.
Ia melanjutkan, ketentuan luas lahan yang hingga 1.000 meter persegi menjadi hambatan tersendiri. Terutama bagi Kota Malang yang memiliki 57 kelurahan dengan keterbatasan lahan.
“Kalau harus memenuhi spesifikasi itu, banyak kelurahan yang tidak memiliki lahan. Kalau dipaksakan, bisa mengorbankan RTH. Karena itu kami masih mengkaji kemungkinan adanya penyesuaian spesifikasi,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Diskopindag Kota Malang, Dr Eko Sri Yuliadi SSos MM membenarkan, adanya maslaha keterbatasan lahan. Di sisi lain, pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah terkait pemenuhan lahan Koperasi Kelurahan Merah Putih.
Ia mengatakan, usulan kebutuhan lahan diperkecil dengan konsep bangunan bertingkat memungkinkan diterapkan. Terutama di kawasan perkotaan yang kesulitan memperoleh lahan luas.
“Di wilayah seperti Klojen mencari lahan 1.000 meter persegi sangat sulit. Bisa saja nanti lahannya lebih kecil, tetapi bangunannya bertingkat,” ujarnya.
Eko menegaskan, pembangunan fisik koperasi nantinya akan dikerjakan oleh Kodim. Sedangkan Pemerintah Kota Malang masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait usulan pemanfaatan sejumlah lahan yang telah diajukan.
Terkait pengajuan belasan lahan RTH dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) ke Kementerian ATR/BPN, Eko enggan memberikan tanggapan lebih jauh. Menurutnya, kewenangan terkait status dan pemanfaatan lahan tersebut berada pada perangkat daerah yang membidangi urusan pertanahan. (bas/mzm)









