Malang, SERU.co.id – Anggota DPRD Kota Malang mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menolak lesbian, gay, biseksual, transgender, or queer (LGBTQ). Merespons Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, dimana penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Rendra Masdrajad Safaat mendukung, langkah Pemkot Malang mencegah perilaku LGBTQ melalui edukasi kepada masyarakat. Sekaligus langkah antisipasi terhadap penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, or queer (LGBTQ)
“Saya mendukung penuh langkah Pemkot Malang memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Pencegahan LGBTQ harus dilakukan sejak dini, agar generasi muda memiliki pemahaman yang benar dan tidak mudah terpengaruh berbagai bentuk penyimpangan,” seru Rendra, sapaan akrab anggota Fraksi PKS DPRD Kota Malang ini.
Disebutkannya, upaya tersebut penting untuk menjaga generasi muda dari berbagai pengaruh bertentangan pada nilai agama, norma sosial dan budaya bangsa. Kota Malang sebagai kota pendidikan dan pariwisata memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan sehat bagi tumbuh kembang generasi muda.
“Pendidikan karakter tidak dapat dibebankan kepada pemerintah semata, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Keluarga, sekolah, tokoh agama, organisasi masyarakat, hingga lingkungan sekitar harus mengambil peran. Baik penguatan pendidikan karakter maupun nilai-nilai moral lainnya,” tegas politisi berlatar pengusaha properti ini.
Secara terpisah, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, Pemkot Malang telah menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memperkuat sosialisasi kepada masyarakat. Langkah tersebut diperlukan, agar masyarakat memahami berbagai dampak yang dapat ditimbulkan, baik dari sisi kesehatan maupun sosial.
“Terkait itu memang saya minta ada sosialisasi, karena Kota Malang adalah kota pendidikan dan kota pariwisata. Tentu hal-hal seperti itu juga bisa terjadi di Kota Malang,” ujar Wahyu.
Selain memperkuat sosialisasi, Pemkot Malang menyiapkan program yang melibatkan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan untuk memberikan edukasi mengenai dampak penyimpangan seksual. Upaya tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan pemerintah pusat. (rhd)









