Bapenda Kota Malang Pastikan Nihil Larangan Isi BBM Subsidi bagi Penunggak Pajak Kendaraan

Bapenda Kota Malang Pastikan Nihil Larangan Isi BBM Subsidi bagi Penunggak Pajak Kendaraan
Masyarakat Kota Malang tetap dapat menikmati BBM subsidi. (Seru.co.id/bas)

Malang, SERU.co.id – Bapenda Kota Malang menanggapi viralnya larangan pengisian BBM subsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak di NTT. Pihaknya menegaskan, tak ada kebijakan serupa di Kota Malang, termasuk di Jawa Timur.

Plt Kepala Bapenda Kota Malang, Moh Sulthon SSos MM mengungkapkan, pembatasan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum melunasi PKB tidak berlaku di Kota Malang. Bapenda Kota Malang berkomitmen mencapai target perolehan pajak tanpa membebani masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Di Kota Malang sementara tidak ada kebijakan seperti itu. Mungkin kalau di Kota Malang tidak akan mengambil kebijakan serupa,” seru Sulthon usai sosialisasi opsen PKB dan BBNKB di Hotel Atria, Kamis (9/7/2026).

Sulthon menjelaskan, upaya yang dilakukan Pemkot Malang lebih diarahkan pada peningkatan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. Bukan melalui pembatasan akses terhadap BBM bersubsidi.

Kepala Bapenda Kota Malang menyebut belum ada larangan pengisian BBM subsidi bagi penunggak pajak kendaraan di Kota Malang. (Seru.co.id/bas)
Kepala Bapenda Kota Malang menyebut belum ada larangan pengisian BBM subsidi bagi penunggak pajak kendaraan di Kota Malang. (Seru.co.id/bas)

Selain itu, Bapenda Kota Malang terus menghadirkan berbagai kemudahan layanan pembayaran pajak, supaya masyarakat semakin mudah memenuhi kewajibannya. Layanan tersebut meliputi pembayaran secara daring maupun layanan jemput bola oleh petugas di lokasi tertentu.

“Dengan adanya kemudahan layanan, kami berharap masyarakat lebih mudah melakukan pembayaran pajak. Baik Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan, kebijakan terkait pajak kendaraan bermotor merupakan ranah kewenangan Bapenda di tingkat provinsi. Sementara Bapenda di daerah hanya mengikuti kebijakan dari Bapenda di tingkat provinsi.

“Kami hanya mengikuti apa yang menjadi kebijakan dari provinsi. Justru di Jawa Timur ini masyarakat dapat merasakan insentif fiskal berkat kebijakan Gubernur, sehingga tidak terjadi kenaikan pajak kendaraan,” tandasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai menerapkan larangan pembelian BBM subsidi bagi kendaraan yang belum membayar pajak. Kebijakan tersebut merupakan implementasi Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.dan Pajak Alat Berat.

Dalam aturan tersebut, pengendaran berpelat NTT (DH, EB, dan ED) dilarang membeli Pertalite jika belum melunasi pajak kendaraan. Hal tersebut juga berlaku bagi kendaraan berpelat luar daerah yang memasuki kawasan NTT.

Kabar tersebut mendapatkan atensi luas, karena publik mengkhawatirkan hal serupa terjadi di daerah lain. Namun, kebijakan tersebut hanya ada di NTT, karena kuota Pertalite kerap habis akibat banyaknya kendaraan yang menunggak pajak memakai BBM subsidi. (bas/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *