Malang, SERU.co.id – Pemkot Malang melalui Bapenda Kota Malang mulai menyosialisasikan ketentuan baru terkait opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Meski ada regulasi baru, tidak ada kenaikan pajak kendaraan di Kota Malang.
Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat MM mengungkapkan, sosialisasi perdana digelar di Kecamatan Klojen dan akan dilanjutkan ke empat kecamatan lainnya. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
“Ini ada aturan baru terkait opsen untuk BBNKB dan PKB. Sosialisasi pertama kami lakukan di Kecamatan Klojen, kemudian akan berlanjut di empat kecamatan lainnya. Dasarnya adalah Permendagri Nomor 11 Tahun 2026,” seru Wahyu, Senin (8/6/2026).
Ia mengatakan, dalam aturan tersebut terdapat skema pembagian pendapatan yang akan diterima pemerintah daerah. Karena itu, Pemkot Malang menggandeng UPT Bapenda Jawa Timur untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Plt Kepala Bapenda Kota Malang, Moh Sulthon menjelaskan, Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut penetapan besaran opsen PKB dan BBNKB tahun 2026. Namun, meskipun regulasi tersebut mengatur adanya kenaikan tarif, masyarakat Jawa Timur dipastikan tidak akan merasakan kenaikan pajak kendaraan.
“Kalau mengacu pada Permendagri 11 Tahun 2026 memang terdapat kenaikan besaran PKB maupun BBNKB. Namun kami menunggu kebijakan lanjutan berupa Pergub Jawa Timur yang kemungkinan akan memberikan insentif fiskal. Sehingga, pada tahun 2026 tidak ada kenaikan pajak bagi wajib pajak di Jawa Timur,” ungkapnya.
Sulthon menerangkan, insentif fiskal merupakan kewenangan kepala daerah. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Melalui kebijakan tersebut, gubernur bisa memberikan pengurangan atau penghapusan sebagian beban pajak maupun sanksi administrasi. Dengan begitu, masyarakat tetap membayar pajak dengan nominal yang sama seperti sebelumnya,” jelasnya.
Dalam sosialisasi itu juga dijelaskan mengenai kewajiban cost sharing sebesar 3 persen bagi pemerintah daerah. Ketentuan tersebut berlaku bagi daerah yang menerima alokasi pendapatan opsen di bawah Rp500 miliar.
“Dana cost sharing nantinya digunakan untuk mendukung pelaksanaan layanan. Termasuk kegiatan sosialisasi kepada masyarakat serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung pelayanan perpajakan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, ia juga memaparkan target penerimaan opsen tahun 2026. Untuk opsen PKB ditargetkan mencapai Rp132 miliar, sedangkan opsen BBNKB sebesar Rp60,5 miliar.
Menjelang akhir triwulan II tahun 2026, realisasi opsen PKB telah mencapai 39,3 persen dari target semester pertama yang ditetapkan sebesar 40 persen. Sementara itu, realisasi opsen BBNKB baru mencapai 33 persen dari target yang sama.
“Untuk BBNKB memang masih perlu didorong. Banyak kendaraan yang sudah diperjualbelikan tetapi proses balik nama belum dilakukan. Karena itu kami bekerja sama dengan Samsat Malang Kota untuk melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada masyarakat,” tandasnya. (bas/ono)









