Situbondo, SERU.co.id – Kewenangan tata kelola kawasan Wisata Pasir Putih Situbondo kini kembali sepenuhnya berada di bawah kendali Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora).
Sehingga, dengan adanya penataan ulang kewenangan pengelolaan ini, pemerintah daerah berharap kawasan Wisata Pasir Putih dapat berkembang lebih optimal, profesional, serta memberikan kontribusi lebih besar terhadap kemajuan sektor pariwisata di kabupaten Situbondo.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Suprapto mengatakan, kembalinya kewenangan penuh wisata pasir putih kepada Disparpora menjadi momentum pembenahan pengelolaan destinasi wisata unggulan.
“Yang paling penting adalah bagaimana mengamankan Aset, meningkatkan PAD dan peningkatan tata pengelolaan Pasir Putih agar kedepan bisa berjalan lebih baik, profesional, dan memberi kenyamanan kepada pengunjung,” seru Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Senin (8/6/2026).
Lebih lanjut, politisi partai PKB itu menyampaikan, pengelolaan kawasan Wisata Pasir Putih saat ini dilaksanakan berdasarkan keputusan resmi Pemerintah Kabupaten Situbondo. Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Bupati Situbondo Nomor 800.1.3.1/1159/431.404/2026 tertanggal 3 Juni 2026 tentang Penghentian Penugasan.
Sehingga, dengan terbitnya surat bupati tersebut maka semua ASN yang sebelumnya mengelola Wisata Pasir Putih dikembalikan ke OPD atau Instansinya masing-masing. Hal ini juga mengakhiri isu adanya dua kepemimpinan dalam tata kelola wisata pasir putih.
Menurut Suprapto, langkah Pemkab Situbondo mengembalikan tata kelola Pasir Putih kepada Disparpora perlu diikuti dengan peningkatan sistem pengawasan serta tata kelola yang transparan.
Hal itu dinilai penting agar pengelolaan kawasan wisata tidak hanya berjalan administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kunjungan wisatawan dan pendapatan daerah.
Ia menegaskan, kawasan Wisata Pasir Putih merupakan salah satu ikon wisata Kabupaten Situbondo yang memiliki potensi besar untuk terus dikembangkan. Karena itu, kualitas pelayanan kepada wisatawan harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
“Pasir Putih ini aset wisata daerah yang harus dijaga bersama. Kalau pengelolaannya baik, tentu akan berdampak positif terhadap sektor pariwisata dan ekonomi masyarakat sekitar,” imbuhnya.
Selain itu, jika ada wacana wisata pasir putih untuk dikembalikan menjadi perusahaan milik daerah (Perusda) atau jika memang ada investor (red- pihak ketiga) ingin berinvestasi mengelola Wisata Pasir Putih, Komisi II DPRD Situbondo sangat mendukung.
“Kami sangat mendukung jika ada investor yang mau mengelola, namun harus dengan mekanisme dan perjanjian yang jelas. Jikapun tidak ada maka opsi mengembalikan wisata pasir putih menjadi Perusda bisa dipertimbangkan,” pungkas Suprapto.
Sementara itu, Kepala Disparpora Situbondo, Edi Wiyono mengatakan, jika dirinya tunduk patuh atas keputusan Bupati Situbondo dalam tata kelola Wisata Pasir Putih.
“Intinya ini kan demi kemajuan Wisata Kabupaten Situbondo, mau siapapun yang mengelola silakan. Namun kami tetap tunduk patuh atas perintah bapak Bupati dan akan kami laksanakan dengan sebaik mungkin,” ujar Kadisparpora Edi Wiyono.
Menurut Edi, fokus utama dalam pengelolaan Wisata Pasir Putih, meliputi peningkatan pelayanan, kebersihan, keamanan, serta penataan kawasan wisata agar semakin nyaman bagi pengunjung.
“Tidak hanya itu, kami juga dalam proses bekerjasama dengan dua kabupaten yakni Jember dan Bondowoso melalui Aglomerasi Pariwisata, dengan Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat posisi Pasir Putih sebagai destinasi unggulan dan menarik investor masuk ke Kabupaten Situbondo,” pungkasnya. (aza/mzm)









