Jakarta, SERU.co.id – Pengembalian amplop oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby memicu perdebatan. Sejumlah pakar dan anggota DPR menilai objek gratifikasi seharusnya diserahkan kepada KPK. KPK kini memverifikasi laporan tersebut untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan.
Raja Juli mengungkapkan, peristiwa itu terjadi usai audiensi dengan Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026 di Kantor Kementerian Kehutanan. Setelah mengetahui Suhardiman meninggalkan amplop dibungkus map, ia mengaku langsung memerintahkan ajudannya. Yakni mengembalikannya tanpa membuka isi amplop tersebut.
“Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut,” seru Raja Juli, dikutip dari Kompascom, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, pengembalian tidak bisa dilakukan saat itu juga karena menyesuaikan jadwal kedinasan. Amplop tersebut akhirnya diserahkan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.
Raja Juli menegaskan, pengembalian itu telah dilakukan 17 hari sebelum OTT terhadap Bupati Kuansing berlangsung. Ia juga membantah adanya keputusan terkait pelepasan kawasan hutan yang menguntungkan pemerintah daerah tersebut.
Daftar Isi
KPK Terima Laporan Penolakan Gratifikasi
Terlepas dari pengembalian amplop tersebut, Raja Juli tetap melaporkan peristiwa itu kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK pada Jumat (3/7/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, laporan tersebut kini memasuki tahap verifikasi dan analisis. Sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
KPK akan meneliti kronologi, objek yang dilaporkan dan berkoordinasi dengan unit terkait. Yakni sebelum menentukan laporan tersebut dapat diproses lebih lanjut atau diteruskan kepada penyidik.
Regulasi juga mengatur, KPK dapat meneruskan informasi tersebut kepada pihak yang berwenang. Yakni apabila suatu laporan gratifikasi diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki atau disidik aparat penegak hukum.
Program TORA Diingatkan Jangan Dicemari Korupsi
Di tengah proses hukum, KPK mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“TORA merupakan salah satu program prioritas nasional. Jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru tercederai oleh dugaan praktik korupsi,” ujar Budi.
Sebagai informasi, Suhardiman Amby sendiri berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pelepasan kawasan hutan. Dimana kini tengah ditangani KPK.
Pengembalian Amplop Belum Menghapus Konsekuensi Hukum
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof Hibnu Nugroho menilai, pemberian amplop kepada seorang menteri tidak bisa dipandang sebagai tindakan biasa.
“Seorang kepala daerah tidak mungkin menyerahkan amplop kepada pejabat negara tanpa tujuan tertentu. Jadi motif di balik pemberian tersebut harus ditelusuri,” tegasnya.
Ia mendorong KPK mengusut hubungan antara kedua pihak. Termasuk apakah telah ada komunikasi atau kepentingan tertentu sebelum audiensi berlangsung. Prof Hibnu juga menegaskan, pengembalian amplop kepada pemberi tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum.
“Tindakan tersebut justru dapat menjadi petunjuk awal bagi penyidik mengungkap dugaan tindak pidana yang lebih luas. Pengembalian amplop mungkin dapat menjadi faktor yang meringankan. Tapi bukan berarti menghilangkan proses hukum apabila ditemukan unsur pidana,” imbuhnya.
Seharusnya Diserahkan ke KPK, Bukan Dikembalikan
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menilai, mekanisme berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah melaporkan sekaligus menyerahkan objek gratifikasi kepada KPK. Bukan mengembalikannya kepada pemberi.
“Pasal 12B dan Pasal 12C UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Secara tegas mewajibkan penyelenggara negara melaporkan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima,” urainya.
Ia menilai, pengembalian langsung kepada pemberi tidak dikenal dalam mekanisme hukum berlaku. Bahkan justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. Komisi IV DPR akan meminta penjelasan kepada Kementerian Kehutanan dan berkoordinasi dengan KPK. (aan/mzm)









