KPK Tetapkan Bupati Tulungagung dan Ajudannya Tersangka Pemerasan OPD Miliaran Rupiah

KPK Tetapkan Bupati Tulungagung dan Ajudannya Tersangka Pemerasan OPD Miliaran Rupiah
KPK langsung menahan Bupati Tulungagung usai dijadikan tersangka. (Dok. KPK)

Tulungagung, SERU.co.id – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terjaring OTT KPK terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat daerah. Ia bersama ajudannya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengumpulkan dana hingga miliaran rupiah dari sejumlah OPD. KPK turut mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah dan barang mewah sebagai barang bukti.

KPK menetapkan Gatut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka. Yakni dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Bacaan Lainnya

Kronologi Dugaan Pemerasan

Dilansir dari website KPK, kasus ini bermula pada periode 2025–2026, saat Gatut melantik sejumlah pejabat di Pemkab Tulungagung. Dalam proses tersebut, para pejabat diminta menandatangani surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal. Dokumen ini diduga menjadi alat tekanan agar para pejabat tetap patuh kepada bupati.

Selanjutnya, melalui ajudannya, Gatut diduga meminta setoran dana kepada sedikitnya 16 OPD. Dengan total target mencapai Rp5 miliar. Nilai permintaan bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar per instansi.

Tak hanya itu, Gatut juga diduga melakukan pergeseran anggaran di sejumlah OPD. Ia juga meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran tersebut. Dalam praktiknya, beberapa pejabat bahkan disebut harus meminjam uang atau menggunakan dana pribadi untuk memenuhi permintaan tersebut.

Dari target Rp5 miliar, KPK mencatat sekitar Rp2,7 miliar telah berhasil dikumpulkan dan diterima oleh Gatut.

Aliran Dana untuk Kepentingan Pribadi dan THR

Dana hasil pemerasan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Termasuk pembelian barang mewah dan pemberian THR kepada Forkopimda.

Menanggapi hal ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyayangkan praktik tersebut. Ia menegaskan, KPK sebelumnya telah mengingatkan kepala daerah agar tidak memberikan THR kepada pejabat.

“Seharusnya anggaran digunakan untuk kepentingan masyarakat. Bukan untuk praktik seperti ini,” seru Asep, Minggu (12/4/2026).

Uang Tunai dan Sepatu Mewah jadi Barang Bukti

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen, barang bukti elektronik (BBE), uang tunai sebesar Rp335,4 juta dan empat pasang sepatu mewah merek Louis Vuitton.

Nilai sepatu tersebut mencapai sekitar Rp129 juta. Uang tunai yang diamankan merupakan bagian dari total Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima Gatut dari hasil pemerasan.

Dugaan Pengaturan Proyek hingga Vendor

Selain pemerasan, Gatut juga diduga terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa. Ia disebut menitipkan vendor tertentu. Khususnya agar dimenangkan dalam proyek pengadaan alat kesehatan di RSUD serta jasa cleaning service dan keamanan.

KPK menilai praktik ini berpotensi membuka pola korupsi lanjutan. Seperti pengaturan proyek dan gratifikasi, sebagai cara pejabat memenuhi setoran yang diminta.

KPK langsung menahan Gatut dan Dwi Yoga untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (aan/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id