Empat Pembunuh Tapir Dilindungi Ditangkap, BKSDA Minta Warga Jangan Bertindak Sendiri

Empat Pembunuh Tapir Dilindungi Ditangkap, BKSDA Minta Warga Jangan Bertindak Sendiri
Pelaku pembunuhan Tapir di Mesuji ditangkap. (AI Generated)

Mesuji, SERU.co.id – Empat pelaku pembunuhan satwa dilindungi jenis Tapir berhasil ditangkap jajaran Polres Mesuji bersama BPKH Wilayah Sumatera dan BKSDA Bengkulu-Lampung. Hewan tersebut dibunuh, kemudian daging dan kulitnya diolah para pelaku. BKSDA menegaskan, tapir tidak agresif dan mengimbau warga segera melapor untuk penanganan sesuai prosedur.

Wakapolres Mesuji, Kompol Trisno Sigit menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat dan beredarnya video pembunuhan tapir di media sosial. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Satreskrim bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Bacaan Lainnya

“Polisi menangkap empat tersangka berinisial WS, KS, TS dan MPY di lokasi berbeda. Sementara dua pelaku lain berinisial WG dan MSR masih dalam pengejaran karena tidak berada di tempat saat proses penangkapan dilakukan,” seru Trisno, dikutip dadi website Polri, Sabtu (4/7/2026).

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni rekaman video pembunuhan, sebilah tombak sepanjang sekitar 1,5 meter, sebilah golok, tulang sisa tapir, daging dan kulit tapir yang telah diolah.

Kanit Polisi Kehutanan BKSDA Bengkulu-Lampung, M Husen menegaskan, tapir merupakan satwa dilindungi penuh berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Populasinya terus mengalami penurunan sehingga keberadaannya harus dijaga.

“Kawasan Register 45 beserta wilayah Mesuji dan Tulang Bawang masih menjadi habitat alami tapir. Masyarakat setempat pun cukup akrab dengan satwa tersebut yang dikenal dengan nama tenuk,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, tapir bukanlah satwa yang agresif dan umumnya memilih menghindari manusia. Karena itu, masyarakat diminta tidak memburu, melukai, apalagi membunuh satwa tersebut apabila bertemu di alam.

“Langkah yang benar apabila menemukan tapir atau satwa liar lainnya adalah tetap menjaga jarak. Tidak melakukan tindakan yang dapat memancing satwa dan segera melaporkan keberadaannya kepada petugas BKSDA atau aparat berwenang agar dapat dilakukan mitigasi dan penanganan,” ujar Husen.

BKSDA juga menilai, masih terjadinya perburuan terhadap tapir menunjukkan pentingnya peningkatan edukasi kepada masyarakat. Khususnya mengenai perlindungan satwa liar beserta perannya bagi kelestarian ekosistem.

Sebagai informasi, Tapir Asia merupakan satu-satunya spesies tapir yang hidup di luar Benua Amerika. Bobot tapir dewasa dapat mencapai sekitar 350 kilogram dengan panjang tubuh hingga 2,4 meter. Bahkan beberapa individu tercatat memiliki berat lebih dari 500 kilogram.

Dilansir dari National Geographic Indonesia, tapir berperan menyebar biji melalui kotorannya sehingga membantu regenerasi hutan. Tubuh besarnya juga membentuk jalur alami di kawasan hutan yang dimanfaatkan berbagai satwa lain. Hilangnya populasi tapir diperkirakan akan berdampak langsung terhadap keseimbangan ekosistem hutan di Indonesia dan kawasan Asia Tenggara.

Proses perkembangbiakan tapir yang lambat turut membuat populasinya sulit pulih. Satwa ini memiliki masa kehamilan sekitar 13-14 bulan dan anak tapir membutuhkan waktu hingga 18 bulan sebelum mampu hidup mandiri. Kondisi tersebut menjadikan setiap individu tapir memiliki nilai penting bagi keberlangsungan spesiesnya di alam liar. (aan/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *