BATU, SERU.co.id – Wali Kota Batu, Nurochman, memberikan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Batu menjelang perayaan Idulfitri 1447 H. Melalui Surat Edaran (SE) terbaru, Wali Kota Nurochman melarang ASN menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun serta mengharamkan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
​Kebijakan tertuang dalam SE Wali Kota Batu Nomor 180/322/35.79.300/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Langkah ini diambil guna memastikan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel tetap tegak di tengah euforia lebaran.
​”ASN harus menjadi garda terdepan dalam memberikan contoh integritas kepada masyarakat. Saya minta tidak ada yang memberi maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, terutama di momen hari raya ini,” seru Nurochman, Kamis (12/3/2026).
Cak Nur menjelaskan, jika terdapat ASN yang berada dalam situasi sulit untuk menolak gratifikasi, maka penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan harus masuk melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kota Batu paling lambat 10 hari kerja setelah barang diterima. ​Terkait gratifikasi berupa barang yang cepat rusak seperti makanan atau minuman, Wali Kota memberikan solusi sosial.
“Barang-barang tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial (Bansos) kepada warga yang membutuhkan. Boleh disalurkan ke masyarakat sebagai bantuan, tapi tetap harus ada dokumentasi penyerahan dan dilaporkan ke UPG sebagai bentuk pertanggungjawaban,” imbuh mantan Wakil Ketua DPRD Batu ini.
​
Selain masalah gratifikasi, Cak Nur sapaannya, juga menyoroti penggunaan aset daerah. Ia menegaskan, fasilitas dinas berupa kendaraan operasional dilarang keras digunakan untuk keperluan mudik atau liburan pribadi.
​”Fasilitas dinas adalah untuk menunjang pekerjaan, bukan untuk kepentingan personal. Mobil dinas tidak boleh dipakai mudik lebaran. Kami ingin memastikan semua aset negara digunakan sesuai peruntukannya,” pungkas Cak Nur.
​Langkah tegas ini diharapkan dapat menjaga marwah Pemkot Batu. Serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan anggaran negara selama masa libur panjang Idulfitri. (dik/mzm)









