KPK Tetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby Tersangka, Diduga Terima Suap Seleksi Sekda

KPK Tetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby Tersangka, Diduga Terima Suap Seleksi Sekda
Bupati Kuansing Suhardiman Amby diduga terima suap Land Cruiser senilai Rp2,05 miliar. (AI Generated)

Jakarta, SERU.co.id – KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Suhardiman diduga meminta mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp2,05 miliar sebagai syarat meloloskan salah satu calon Sekda. KPK juga mengungkap dugaan penerimaan mobil serupa pernah terjadi pada 2021.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkapkan, perkara bermula pada April 2025. Saat itu Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menggelar seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah.

Bacaan Lainnya

“Terdapat dua kandidat utama, yakni Fahdiansyah yang menjabat Asisten I Setda Kuansing. Kemudian Zulkarnain menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Suhardiman diduga meminta syarat satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S kalau mau dipilih sebagai Sekda,” seru Achmad, dikutip dari detikcom, Rabu (1/7/2026).

Dari dua kandidat tersebut, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan itu. Setelah itu, ia membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar melalui sebuah showroom di wilayah Jabodetabek. Pembelian dilakukan kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.

Namun, penyidik menemukan profil keuangan Zulkarnain tidak memenuhi syarat memperoleh fasilitas kredit tersebut. Agar transaksi tetap berjalan, identitas Direktur Utama PT MIC, Ardiles, digunakan sebagai pemohon kredit.

“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Suhardiman Amby selaku Bupati Kuantan Singingi. Kemudian Zulkarnain selaku Sekretaris Daerah Kuantan Singingi dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant,” tambahnya.

Kasus ini terungkap melalui OTT KPK sejak Senin (29/6/2026). Dalam operasi tersebut, tim penyidik sempat kesulitan menemukan keberadaan Suhardiman dan Zulkarnain. Keduanya baru menyerahkan diri pada Selasa (30/6/2026) malam dan diamankan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Secara keseluruhan, KPK mengamankan 10 orang dalam OTT tersebut. Sebanyak sembilan orang diamankan di Kabupaten Kuantan Singingi. Sementara satu orang lainnya ditangkap di Jakarta.

Dalam operasi itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa barang bukti elektronik. Berisi dokumen dan transkrip transaksi keuangan. Kemudian satu unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara.

Tak hanya itu, KPK mengungkap dugaan praktik pemberian hadiah kepada Suhardiman telah terjadi sebelumnya. Suhardiman diduga pernah menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain. Ketika yang bersangkutan masih menjabat Kepala Dinas PUPR.

“Ini bukan yang pertama dilakukan oleh ZKN. Pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan kadis juga sempat memberikan sesuatu kepada SA yang saat itu masih Plt Bupati,” pungkas Achmad. (aan/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id