Multitafsir Pencalonan Mantan Narapidana, Begini Jawaban KPU Kota Malang

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Ali Akbar. (rhd) - Multitafsir Pencalonan Mantan Narapidana, Begini Jawaban KPU Kota Malang
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Ali Akbar. (rhd)

Malang, SERU.co.id – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 Tahun 2024 tentang syarat calon, khususnya Pasal 14 ayat (2) huruf f dinilai multitafsir dan debatabel oleh beberapa kalangan. Dimana PKPU nomor 8 Tahun 2024 membahas tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sementara Pasal 14 ayat (2) huruf f membahas tentang pencalonan mantan narapidana.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Ali Akbar menyampaikan, terkait PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 14 ayat (2) huruf f sudah jelas. Namun ketika kasuistik, pihaknya masih belum bisa memastikan juknis pelaksanaan, lantaran kasus setiap calon berbeda.

Bacaan Lainnya

“Opini publik itu kan bermacam-macam, karena kasusnya juga berbeda-beda. Kami saat ini belum bisa menjawab, karena berkas calon yang dimaksudkan oleh publik juga belum masuk. Karena memang belum waktunya pendaftaran, sehingga kami tidak ada dasar untuk menjawab,” seru Ali Akbar.

Sebagai informasi, PKPU nomor 8 Tahun 2024 pasal 14 ayat (2) huruf f berbunyi:

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan (f) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

Dengan keterangan calon harus menyerahkan:

salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Kalau PKPU nomor 8 sudah jelas, mana aturannya, hukumannya seperti apa, dasarnya seperti apa, itu yang kita jalankan. Tanpa ada berkas pendaftaran salah satu calon dimaksud, kami tak ada dasar untuk menjawab itu. Kalaupun nanti berkasnya seperti apa, opini publik bagaimana, kami akan konsultasi ke KPU pusat,” tegas Ali.

Selain itu, pihaknya akan merujuk juknis untuk kondisi kasus tertentu. Juknis yang akan diambil berdasarkan hasil konsultasi melalui KPU Provinsi Jatim dan KPU Pusat.

“Biasanya juknis turun setelah hampir memasuki tahapan pendaftaran. Biasanya gitu, lebih detail atau clearnya di juknis nanti seperti apa. Bisa atau gak bisanya, kami tak bisa jawab sekarang, karena berkas pendaftaran calon dimaksud kan belum masuk ke kami,” timpal Ali.

Senada, Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyib menjelaskan, pihaknya tidak akan memberikan statement maupun opini apapun. Terkait pasangan calon yang ada sebelum dilakukan penyerahan dokumen pendaftaran dan proses verifikasi hingga menjadi ketetapan.

“Informasi apapun terkait pasangan calon tersebut bisa atau tidak, kami tidak bisa jawab sekarang,” tegas Toyib.

Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyib, didampingi para komisioner KPU Kota Malang. (rhd) - Multitafsir Pencalonan Mantan Narapidana, Begini Jawaban KPU Kota Malang
Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyib, didampingi para komisioner KPU Kota Malang. (rhd)

Dalam menghadapi situasi tersebut, KPU Kota Malang akan konsultasi ke KPU RI maupun KPU Jatim. Karena yang berhak menafsirkan PKPU nomor 8 Tahun 2024 adalah pembuat PKPU itu sendiri, yakni KPU RI.

“Sikap kami dalam hal ini adalah konsultatif kepada KPU RI. Karena yang berhak menafsirkan PKPU nomor 8 Tahun 2024 adalah pembuat PKPU itu sendiri, yakni KPU RI,” tandasnya. (rhd)

disclaimer

Pos terkait