Multitafsir Pencalonan Mantan Narapidana, Begini Jawaban KPU Kota Malang

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 Tahun 2024 tentang syarat calon, khususnya Pasal 14 ayat (2) huruf f dinilai multitafsir dan debatabel oleh beberapa kalangan. Dimana PKPU nomor 8 Tahun 2024 membahas tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sementara Pasal 14 ayat (2) huruf f membahas tentang pencalonan mantan narapidana.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.