Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 Tahun 2024 tentang syarat calon, khususnya Pasal 14 ayat (2) huruf f dinilai multitafsir dan debatabel oleh beberapa kalangan. Dimana PKPU nomor 8 Tahun 2024 membahas tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sementara Pasal 14 ayat (2) huruf f membahas tentang pencalonan mantan narapidana.














hut-80-ri-UM
hut-80-ri-jatimpark
hut-80-ri-polinema
hut-80-ri-BI-malang
hut-80-ri-UB
hut-80-ri-Lanud-Abd-Salehh
hut-80-ri-dprd-jember
hut-80-ri-perumda-tugu-tirta
hut-80-ri-uibu
hut-80-ri-bpjs-kesehatan
Ucapan HUT OJK
17RTucapan-ezgif.com-optijpeg
iklanHUtri-ezgif.com-optijpeg
hut-80-ri-seru
Tag: Pencalonan Mantan Narapidana
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.