Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 Tahun 2024 tentang syarat calon, khususnya Pasal 14 ayat (2) huruf f dinilai multitafsir dan debatabel oleh beberapa kalangan. Dimana PKPU nomor 8 Tahun 2024 membahas tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sementara Pasal 14 ayat (2) huruf f membahas tentang pencalonan mantan narapidana.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Multitafsir
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.