Jaksa Dakwa Cemarkan Nama Baik Jokowi, dr Tifa Siap Lawan di Persidangan

Jaksa Dakwa Cemarkan Nama Baik Jokowi, dr Tifa Siap Lawan di Persidangan
Ilustrasi persidangan dr Tifa. (AI Generated)

Jakarta, SERU.co.id – Sidang perdana dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa dr Tifa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jaksa mendakwa dr Tifa menyebarkan tuduhan ijazah S-1 Jokowi palsu melalui media sosial. Menanggapi dakwaan itu, dr Tifa menegaskan tidak akan menempuh restorative justice dan siap melawan di persidangan.

Jaksa menjelaskan, perkara bermula pada 26 Maret 2025 ketika ajudan Jokowi menemukan sejumlah unggahan di media sosial. Dimana mempertanyakan keaslian ijazah sarjana Jokowi. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Jokowi.

Bacaan Lainnya

Tim kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers membantah berbagai tuduhan tersebut pada 14 April 2025. Dalam kesempatan itu ditegaskan ijazah S-1 Jokowi adalah asli dan telah dikonfirmasi oleh UGM.

Jaksa menyebut, dari total 28 unggahan, lima unggahan diduga berasal dari dr Tifa dan berisi tuduhan ijazah S-1 Jokowi tidak asli. Dalam unggahannya, dr Tifa juga menyoroti sejumlah hal yang dianggap janggal. Mulai dari desain sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni UGM, hingga penyebutan nama dosen pembimbing skripsi.

Dalam dakwaan juga dijelaskan, Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980. Jokowi telah memperoleh ijazah sarjana dengan nomor 1120 yang diterbitkan oleh UGM.

Sementara itu, usai mendengarkan dakwaan, dr Tifa menyatakan, tidak akan menempuh penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Ia juga menegaskan akan menghadapi proses hukum yang berjalan.

“Izin Yang Mulia, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain,” seru dr Tifa dikutip dari detikcom, Kamis (2/7/2026). (aan/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id