Roy Suryo Cs Penuhi Panggilan Polisi dan Klaim Dikriminalisasi Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Cs Penuhi Panggilan Polisi dan Klaim Dikriminalisasi Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo saat menunjukkan salinan ijazah Jokowi. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Roy Suryo, dr. Tifauzia Tyassuma dan Rismon Sianipar memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan penyebaran informasi palsu ijazah Joko Widodo. Ketiganya menilai penetapan tersangka terhadap mereka sebagai bentuk kriminalisasi. Sementara di luar gedung Polda, dua kubu massa dengan pandangan berseberangan turut memanaskan suasana pemeriksaan.

Ketiganya datang didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Ahmad Khozinudin. Ia menyatakan, para kliennya tidak akan ditahan. Menurutnya, bukti yang diserahkan penyidik tidak memiliki relevansi kuat dengan dugaan pencemaran nama baik.

Bacaan Lainnya

“Kami yakin klien kami tidak akan ditahan. Sekalipun disebut ada ratusan bukti dan puluhan saksi. Jika tidak relevan maka itu tidak bernilai hukum,” ujar Khozinudin, dikutip dari detikcom, Kamis (13/11/2025).

Usai pemeriksaan, Roy Suryo mengaku, dirinya dan rekan-rekannya mengalami bentuk kriminalisasi. Ia menyebut, status tersangka muncul setelah mereka merancang buku lanjutan “Gibran Black Paper”. Buku itu disebut akan menyoroti karier politik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Kami tahu kami akan dikriminalisasi. Terlebih setelah kami merencanakan buku kedua. Itu sebabnya kami merasa upaya hukum ini bukan murni penegakan hukum, tapi bentuk tekanan,” kata Roy.

Rismon menambahkan, mereka juga tengah menyiapkan versi lain dari buku tersebut. Yakni buku berjudul “Gibran Endgame” dan telah memiliki draf awal.

“Draf kasarnya sudah ada. Buku ini nanti akan memuat temuan-temuan faktual. Termasuk data dari Ditjen Dikdasmen yang kami peroleh,” ucap Rismon.

Sementara itu, dr. Tifauzia Tyassuma menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dengan didampingi tiga kuasa hukum. Ia menegaskan, tidak gentar menghadapi proses hukum yang disebutnya sarat tekanan politik.

“Kebenaran ilmiah tidak bisa dipadamkan oleh tekanan politik. Justru tekanan seperti ini menunjukkan bahwa ruang intelektual bangsa sedang diuji,” ujar Tifa, dilansir dari Kompascom.

Tifa menilai, langkah hukum terhadap dirinya merupakan bentuk upaya membungkam kritik akademik. Bahkan penyalahgunaan kewenangan oknum yang menunggangi kekuasaan negara.

“Saya berharap institusi negara menjaga jarak dari kepentingan personal. Jika hukum ditegakkan secara adil, bangsa ini masih punya harapan memperbaiki dirinya,” tambahnya.

Sementara itu, kondisi di lapangan menunjukkan suasana panas di depan Polda Metro Jaya. Massa berpakaian putih-putih membawa spanduk besar bergambar wajah Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr. Tifa dengan tulisan “Rakyat Indonesia Desak Tangkap Penghina Presiden RI ke-7”. Sementara di sisi lainnya, kelompok kecil berpakaian hitam hadir memberikan dukungan kepada Roy Suryo dan kawan-kawan. (aan/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim