Malang, SERU.co.id – Polresta Malang Kota berhasil menyita 406.000 butir pil koplo jenis dobel L hingga akhir 2025. Tidak hanya menyasar usia dewasa, peredaran pil koplo di Kota Malang juga marak menyasar kalangan pelajar.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain mengungkapkan, pengguna NAPZA dari kalangan pelajar cukup signifikan. Diakuinya, untuk kalangan tersebut, paling rentan terhadap peredaran dobel L.
“Untuk double L itu juga banyak (pemakainya, red) dari kalangan pelajar. Mereka menjadi sasaran dari peredaran dobel L,” seru Daky saat dikonfirmasi wartawan SERU.co.id, Rabu (7/1/2025).
Ia menerangkan, peredaran dobel L di kalangan pelajar marak terjadi pada aktivitas-aktivitas yang kerap menyedot perhatian, seperti Bantengan. Dampaknya pun mulai terlihat di sekolah-sekolah.
“Kadang guru mengeluhkan muridnya sering melawan dan bolos. Setelah ditelusuri, ternyata ada kaitannya dengan penyalahgunaan obat terlarang,” ungkapnya.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Satresnarkoba Polresta Malang Kota tetap mengedepankan prinsip humanis. Para pelajar atau kelompok remaja yang terjerat peredaran obat terlarang dinilai perlu mendapatkan rehabilitasi secara intens.
“Selama masih kategori pemakai, terutama anak di bawah umur dan tidak terkait pengedar atau bandar, kami kedepankan rehabilitasi. Namun kami akan melakukan asesmen terlebih dahulu sebelum melakukan langkah tersebut,” jelasnya.
Daky menambahkan, pihaknya tidak hanya menindak pengguna, tetapi juga mengembangkan kasus hingga ke tingkat pemasok dan bandar. Setiap informasi yang diterima akan ditelusuri untuk memutus mata rantai peredaran.
“Dalam upaya penanggulangan, Satresnarkoba Polresta Malang Kota menerapkan strategi komprehensif mulai dari pencegahan hingga penegakan hukum. Upaya preemtif dilakukan melalui sosialisasi dan penyuluhan bahaya narkoba di sekolah, kampus dan komunitas, dengan melibatkan keluarga, tokoh masyarakat, serta tokoh agama,” terangnya.
Selain itu, upaya preventif juga diperkuat melalui patroli dan pengawasan di wilayah rawan. Operasi rutin yang dilakukan berbasis pemetaan kerawanan, serta sinergi dengan BNN, TNI, pemerintah daerah, hingga masyarakat.
“Sementara dalam aspek represif, penindakan tegas difokuskan kepada bandar dan pengedar, dengan tetap membedakan perlakuan hukum antara pengguna dan pelaku peredaran gelap. Pendekatan rehabilitasi dan restorative justice dikedepankan bagi pengguna, sejalan dengan prinsip pemidanaan yang lebih humanis,” tegasnya.
Meski peredaran pil koplo masih menghantui kalangan pelajar, terdapat penurunan signifikan temuan obat terlarang dibandingkan tahun 2024. Di tahun 2024, Polresta Malang Kota mengamankan sekitar 472.000 butir pil dobel L, 20.154 butir pil carnophen dan 154 butir pil diazepam. Sedangkan di tahun 2025, hanya ditemukan 406.000 butir pil dobel L dan nihil temuan pil carnophen dan pil diazepam.
“Melalui langkah-langkah tersebut, Satresnarkoba Polresta Malang Kota menegaskan komitmen untuk menekan penyalahgunaan obat terlarang. Kami berorientasi pada pemulihan, demi menciptakan keamanan serta ketertiban masyarakat,” tukasnya. (bas/rhd)








