Jakarta, SERU.co.id – Kehadiran personel TNI dalam sidang pembacaan dakwaan terdakwa Nadiem Makarim menuai perhatian publik. Pakar hukum pidana menilai kehadiran aparat militer di ruang sidang berlebihan dan berpotensi menimbulkan prasangka negatif. Mabes TNI menegaskan kehadiran tersebut bagian dari pengamanan atas permintaan Kejaksaan.
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai, pengamanan persidangan sejatinya merupakan kewenangan kepolisian, bukan TNI. Ia menilai, keberadaan aparat militer hingga masuk ke dalam ruang sidang berpotensi menimbulkan kesan berlebihan. Bahkan memunculkan asumsi seolah persidangan berlangsung dalam kondisi darurat.
“Itu lebay. Polisi saja pengamanannya di luar pengadilan. Apalagi TNI yang tugas utamanya pertahanan negara, bukan pengamanan sidang,” seru Fickar, dikutip dari Kompascom, Selasa (6/1/2026).
Menurutnya, kehadiran personel TNI di ruang sidang bisa memengaruhi psikologis pihak-pihak terlibat. Mulai dari hakim, jaksa penuntut umum, hingga penasihat hukum terdakwa. Situasi tersebut dianggap dapat menciptakan atmosfer seolah pengadilan rawan konflik atau kekerasan.
“Semua pihak bisa terpengaruh karena seolah-olah situasinya gawat darurat. Panglima TNI harus menegur bawahannya agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Sebagaimana diketahui, sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dijaga oleh 2–3 personel TNI. Dimana telah berada di lokasi sejak persidangan dimulai. Menanggapi sorotan tersebut, Markas Besar TNI memberikan klarifikasi.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Aulia Dwi Nasrullah menegaskan, keberadaan tiga prajurit TNI di ruang sidang PN Tipikor Jakarta tidak berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan. Aulia menjelaskan, kehadiran personel TNI merupakan bagian dari tugas pengamanan berdasarkan kerja sama antara TNI dan Kejaksaan.
“Pengamanan tersebut juga dilakukan atas permintaan Kejaksaan. Kehadiran TNI didasarkan pada MoU TNI dan Kejaksaan serta Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025. Tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan RI,” ujar Aulia, dilansir CNN Indonesia.
Ia merujuk pada Pasal 4 huruf b Perpres tersebut, dimana perlindungan negara terhadap jaksa dapat dilakukan oleh TNI. Meski demikian, Aulia menegaskan, TNI tetap menjunjung tinggi prinsip independensi peradilan.
“TNI bersikap netral, profesional dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara yang sedang berjalan,” pungkasnya. (aan/mzm)








