Jakarta, SERU.co.id – Musikus Sal Priadi menjadi sorotan publik setelah foto dirinya bersama sastrawan Sitok Srengenge beredar luas di media sosial. Unggahan tersebut menuai kritik karena Sitok pernah terseret kasus dugaan kekerasan seksual. Sal Priadi menegaskan dirinya tidak membela Sitok dan menyatakan keberpihakannya pada keadilan dan para penyintas.
Menanggapi reaksi publik, Sal Priadi menyatakan, dirinya sama sekali tidak membela perbuatan Sitok Srengenge terkait dugaan kasus kekerasan seksual.
“Saya main ke rumah anaknya. Di rumah ada bapak dan ibunya. Ngobrol selayaknya tamu, lalu diajak foto,” seru Penyanyi berusia 33 tahun itu, Jumat (2/1/2026).
Menurut Sal, foto tersebut diambil dalam konteks pertemanan yang sama sekali tidak berkaitan dengan pembelaan terhadap tindakan Sitok. Ia menjelaskan, kunjungannya ke rumah Sitok terjadi karena kedekatannya dengan anak Sitok, Laore Siwi Mentari.
Sal menegaskan, foto tersebut tidak memiliki makna khusus. Semata-mata dilakukan sebagai bentuk sopan santun terhadap tuan rumah. Meski demikian, ia mengakui, beredarnya foto tersebut telah melukai perasaan para penyintas kekerasan seksual.
“Mengetahui hal yang beredar, ternyata sudah jadi urusan hukum. Sikap saya clear, saya enggak bela. Kalau ada pihak yang melintir, itu urusan dia,” tegas Sal.
Bahkan, Sal secara terbuka menyatakan keberpihakannya pada keadilan dan mengecam keras perbuatan Sitok. Ia tak ragu melontarkan kata kasar untuk menegaskan sikapnya.
“Menurut saya clear, dia janc*k. Saya akan lebih bijak menerima ajakan foto,” ujar Sal.
Sebagai informasi, Sitok Srengenge pernah dilaporkan oleh seorang mahasiswi Universitas Indonesia berinisial RW ke Polda Metro Jaya. Yakni atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang berujung pada kehamilan. Korban mengklaim mengalami pemaksaan dan tipu muslihat yang terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
Kasus tersebut sempat menghebohkan publik lantaran melibatkan tokoh sastra yang cukup disegani. Sitok diketahui sempat ditetapkan sebagai tersangka pada 2014. Namun proses hukum terhadapnya dinilai berjalan lambat dan tak kunjung memberikan kepastian hukum bagi korban.
Kuasa hukum korban, Iwan Pangka, kala itu meminta Polda Metro Jaya segera memeriksa Sitok Srengenge. Ia menegaskan, korban telah menjalani pemeriksaan berulang. Termasuk pemeriksaan psikologis serta menghadirkan saksi dan ahli dari pihak korban.
“Namun sampai saat itu, Sitok belum juga dipanggil,” kata Iwan. (aan/mzm)








