Malang, SERU.co.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang terima laporan tindak kejahatan terhadap kelompok rentang sebanyak 290 pelaporan dari beberapa kasus selama Tahun 2025. Angka tersebut mengalami penurunan dibanding Tahun 2024 yang mencapai 299 laporan kasus.
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi menjelaskan, 290 kasus tersebut meliputi 112 kasus KDRT, 81 kejahatan perlindungan anak, 50 persetubuhan terhadap anak, 11 perzinahan, 9 jaminan fidusia, 5 perampasan. Kemudian 3 pencurian dalam rumah tangga, 3 penyekapan, 1 pelacuran, 11 pemerasan, 2 kejahatan tenaga kerja, 1 pornografi dan 1 kasus pemerkosaan.
Danang menuturkan, untuk kasus yang sudah diselesaikan di tahun 2025 juga justru mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024. Dimana tahun 2024, UPPA Polres Malang telah menyelesaikan 191 kasus dan di tahun 2025 yang rampung naik menjadi 193 kasus.
“Dibandingkan tahun lalu, laporan yang kami terima atau crime total turun sebanyak sembilan kasus. Sementara penyelesaian atau crime clearance naik sebanyak dua kasus,” seru Danang.
Dirinya membeberkan, di tahun 2025, kasus KDRT masih menjadi laporan yang mendominasi di terima oleh Polres Malang. Laporan yang masuk sebanyak 113 kasus angka tersebut sedikit meningkat dibandingkan tahun 2024, yakni sejumlah 110 laporan. Dari 113 kasus yang dilaporkan, sebanyak 72 diantaranya telah diselesaikan.
Dikatakan Danang, salah satu kasus KDRT yang paling menonjol di tahun 2025 adalah kasus pembunuhan seorang istri sekaligus ibu yang dilakukan oleh kepala keluarga di Kecamatan Lawang. Pelaku pembunuhan kemudian memilih mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.
Tak hanya itu saja, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditangani oleh UPPA Polres Malang di tahun 2025 juga turut ramai, yakni tercatat 12 laporan. Salah satu kasus tersebut adalah praktik Kopi Cetol di Kecamatan Gondanglegi, yang mempekerjakan anak-anak di bawah umur. setidaknya sebanyak enam pemilik warung Kopi Cetol ditetapkan tersangka karena diduga melakukan eksploitasi anak dibawah umur. (wul/mzm)








