Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun dan Sarat Konflik Kepentingan, Nadiem Ajukan Bantahan

Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun dan Sarat Konflik Kepentingan, Nadiem Ajukan Bantahan
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nadiem Makarim. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nadiem Makarim dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management hingga Rp2,1 triliun. Jaksa menilai Nadiem tetap melanjutkan pengadaan meski mengetahui perangkat tersebut tidak efektif untuk pembelajaran di daerah 3T. Kubu Nadiem menegaskan seluruh proses pengadaan telah dilakukan sesuai prosedur dan berada dalam pendampingan hukum Kejaksaan Agung sejak awal.

Dalam dakwaan disebutkan, Nadiem mengetahui keterbatasan sistem operasi Chrome tidak mendukung kebutuhan pembelajaran di banyak wilayah Indonesia. Namun, alih-alih mengubah spesifikasi atau basis sistem pengadaan, terdakwa justru tetap memaksakan penggunaan Chrome OS.

Bacaan Lainnya

“Laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak dapat digunakan secara optimal. Khususnya oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar di daerah 3T,” seru jaksa di persidangan, dikutip dari Kompascom, Senin (5/1/2025).

Jaksa menilai keputusan tersebut tidak semata bersifat kebijakan pendidikan, melainkan diduga sarat konflik kepentingan bisnis. Menurut dakwaan, Nadiem disebut mendorong penggunaan Chrome OS. Tujuannya agar Google meningkatkan investasi dan penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), induk perusahaan GoTo.

Pengadaan Chromebook dan CDM selama tahun anggaran 2020–2022 disebut telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Rinciannya, kerugian akibat kemahalan harga Chromebook mencapai Rp1,56 triliun. CDM dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai USD44 juta, setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.

Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya praktik penitipan pengusaha dalam proses pengadaan. Praktik tersebut diduga melibatkan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti. Dimana kala itu masih menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI dan menjadi mitra kerja Kemendikbudristek.

Jaksa membeberkan, Agustina beberapa kali bertemu Nadiem pada periode Agustus 2020 hingga April 2021. Termasuk dalam pertemuan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Agustina menanyakan peluang pekerjaan bagi rekan-rekannya.

“Nadiem menjawab agar hal teknis dibicarakan dengan Hamid Muhammad,” ujar jaksa.

Dari rangkaian komunikasi tersebut, tiga nama pengusaha disebut dititipkan untuk mengerjakan pengadaan Chromebook tahun 2021. Yakni Hendrik Tio (PT Bhinneka Mentari Dimensi), Michael Sugiarto (PT Tera Data Indonusa/Axioo) dan Timothy Siddik (PT Zyrexindo Mandiri Buana).

Menanggapi dakwaan itu, kuasa hukum Nadiem Makarim menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi menyebut, Nadiem telah melibatkan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) sejak awal proses pengadaan. Melalui surat permohonan pendampingan tertanggal 17 Juni 2020.

“Permohonan tersebut ditindaklanjuti Jamdatun dengan menerbitkan surat perintah pada 24 Juni 2020. Terutama untuk melakukan telaah dan pendampingan hukum atas pengadaan bantuan TIK,” ujar Zaid.

Menurut tim pembela, keterlibatan Jamdatun menunjukkan proses pengadaan telah dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum administrasi negara. Dengan demikian, tuduhan konflik kepentingan sebagaimana disampaikan JPU dianggap tidak berdasar.

Sidang perdana Nadiem juga diwarnai aksi dukungan dari sejumlah pengemudi Gojek di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para driver membawa poster bertuliskan “Ojol ada karena Nadiem! Pejuang aspal bersama Nadiem” dan menggelar mobil komando.

Deretan karangan bunga berisi dukungan moral turut menghiasi pagar pengadilan. Beberapa di antaranya bertuliskan pesan seperti “Nadiem Makarim tidak gelap, ia membawa terang” dan “Kebenaran tidak tergesa-gesa, namun selalu tiba pada waktunya.” (aan/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim