Jakarta, SERU.co.id – Polda Metro Jaya menetapkan dokter sekaligus influencer kesehatan Richard Lee sebagai tersangka dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan Dokter Detektif Samira Farahnaz yang masuk sejak Desember 2024. Namun, polisi belum mengungkap peran Richard Lee dan masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadapnya.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Richard Lee dilakukan penyidik pada 15 Desember 2025. Laporan perkara itu tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
“Penetapan tersangka dilakukan terhadap saudara RL pada 15 Desember 2025,” seru Reonald, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (6/1/2026).
Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci kronologi perkara maupun peran Richard Lee dalam dugaan pelanggaran yang disangkakan. Reonald hanya menyampaikan, penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Richard Lee pada 23 Desember 2025.
Namun, pemeriksaan tersebut belum terlaksana lantaran Richard Lee meminta penjadwalan ulang. Penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Rabu (7/1/2026).
“Yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pada 7 Januari. Sampai saat ini belum ada konfirmasi apakah akan hadir atau tidak,” jelas Reonald.
Di sisi lain, kasus ini berjalan beriringan dengan perkara lain yang melibatkan kedua pihak. Wakil Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda mengungkapkan, konflik hukum antara Richard Lee dan Doktif Samira berlangsung di dua jalur berbeda.
Sebelumnya, Richard Lee justru melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam perkara tersebut, Doktif lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.
“Perkara pencemaran nama baik UU ITE Pasal 27A sudah naik ke tahap penyidikan dan status tersangka ditetapkan pada 12 Desember 2025,” ujar Dwi, Kamis (25/12/2025) lalu.
Meski berstatus tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Doktif. Dwi menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena ancaman pidana pasal yang disangkakan maksimal dua tahun penjara.
“Pemanggilan mediasi sudah kami lakukan. Kami menunggu kedua belah pihak hadir di Polres Metro Jakarta Selatan,” ujarnya.
Dengan demikian, penetapan Richard Lee sebagai tersangka dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang dilayangkan Doktif Samira. Sementara laporan pencemaran nama baik berjalan sebagai perkara terpisah. Polemik hukum antara dua figur publik di dunia kesehatan ini pun masih terus bergulir dan berpotensi berujung pada jalur mediasi. (aan/mzm)








