Poin Penting Usai Pengasuh Pesantren Tlogowungu Pati Diperiksa Terkait Dugaan Pemerkosaan

Poin Penting Usai Pengasuh Pesantren Tlogowungu Pati Diperiksa Terkait Dugaan Pemerkosaan
Ilustrasi kasus kekerasan seksual di pesantren. (AI Generated)

Pati, SERU.co.id – Polresta Pati resmi memeriksa pengasuh pondok pesantren di Tlogowungu sebagai tersangka dugaan pemerkosaan santriwati. Skandal ini mencuat kembali seiring terungkapnya upaya penyuapan sebesar Rp400 juta terhadap kuasa hukum korban demi menghentikan proses hukum.

Pemkab Pati mendesak pencabutan izin permanen pesantren guna memastikan perlindungan santri dan keadilan bagi korban.

Bacaan Lainnya

Berikut poin-poin penting dan fakta terungkap dari proses hukum yang sedang berjalan:

Pemeriksaan Tersangka dan Status Hukum

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan, AS resmi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolresta Pati, Senin (4/5/2026).

“Sebelumnya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026 setelah polisi mengantongi bukti kuat dan keterangan saksi ahli. Meski statusnya sudah tersangka, penahanan masih menunggu pertimbangan kebutuhan penyidikan,” seru Jaka, dikutip dari Suaracom.

Pola Keluarga dan Intimidasi

Salah satu fakta paling memprihatinkan adalah kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan sejak 2024. Namun, penyelidikan sempat jalan di tempat karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan.

Dari empat korban awal, beberapa menarik keterangannya karena tekanan atau negosiasi di luar hukum. Korban baru berani bicara setelah lulus dari pesantren karena merasa lebih aman secara fisik. Meskipun kondisi psikis mereka telah rusak akibat memendam derita bertahun-tahun.

Sempat Disogok Rp400 Juta

Kuasa hukum korban, Ali Yusron mengaku, sempat mencoba disogok pihak suruhan tersangka agar kasus ini berhenti. Ali ditawari uang sebesar Rp300 juta hingga dinaikkan menjadi Rp400 juta sebagai imbalan. Namun, menolak mentah-mentah uang tersebut dan berkomitmen mengungkap kebenaran agar tidak ada korban lain di masa depan.

Usulan Pencabutan Izin Permanen

Pemerintah Kabupaten Pati tidak tinggal diam. Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, telah mengusulkan kepada Kementerian PPPA untuk mencabut izin operasional pondok pesantren tersebut secara permanen. Langkah ekstrem ini diambil sebagai efek jera agar lembaga pendidikan tidak lagi disalahgunakan sebagai tempat predator seksual beraksi.

MUI Sebut Perlunya Pengawasan Kolektif

Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis menekankan, kasus di Ponpes Ndolo Kusumo ini harus menjadi alarm bagi semua pihak. MUI mendesak adanya pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan pendidikan di pesantren. Publik diminta tidak abai dan segera melapor jika melihat indikasi penyimpangan, sekecil apa pun. (aan/mzm)

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id