Jateng, SERU.co.id – Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Futuhiyah di Kabupaten Grobogan, berinisial MZ (57 tahun), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwatinya. Di sisi lain, Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah menyatakan lembaga pendidikan tersebut tidak memiliki izin operasional resmi.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Ponpes Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan, Ponpes tersebut tidak tercatat memiliki izin pendirian.
“Karena tidak berizin, maka wewenang pengawasan dan penindakan berada di tangan pemerintah daerah,” seru Moch Fatkhuronji, Minggu (5/7/2026).
Ponpes itu hanya menampung sekitar 10 santri, yang saat ini sudah dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Menurut penyelidikan Polres Semarang, perbuatan MZ diduga berlangsung berulang kali antara tahun 2023 hingga akhir 2025, saat korban masih berusia 10 hingga 12 tahun. Pelaku diketahui memanfaatkan kepercayaan orang tua korban yang bekerja sebagai buruh migran dan menitipkan anaknya kepada sang pengasuh.
“Tersangka mengaku telah menikahi korban secara sepihak sebagai alasan perbuatannya, serta memberikan uang dan barang sebagai bujukan. Bahkan pada peristiwa terakhir, ia memberikan minuman keras hingga korban tidak sadarkan diri sebelum melakukannya,” ungkap Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana.
Beberapa kali perbuatan itu dilakukan di sebuah hotel di Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, sehingga kasus ini ditangani oleh kepolisian setempat. Setelah diketahui oleh keluarga, korban segera dilaporkan ke pihak berwajib.
MZ kini dijerat dengan pasal tentang tindak pidana kekerasan seksual dan ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman berat. Pihak Kemenag Jateng turut berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menangani kasus ini serta memantau kondisi korban.
Peristiwa ini menjadi salah satu dari sejumlah kasus serupa yang terjadi di sejumlah Ponpes di Jawa Tengah sepanjang tahun 2026, yang juga mencuat di wilayah Pati, Semarang, Jepara, Pekalongan, Demak, dan Banjarnegara. (gts/mzm)









