Makassar, SERU.co.id – Seorang pekerja perempuan berusia 22 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan, melaporkan dugaan pemerkosaan oleh majikannya sendiri. Kekerasan seksual itu diduga terjadi di bawah tekanan, sementara istri pelaku merekam aksi tersebut sebagai alat ancaman agar korban terus bekerja tanpa gaji. Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.
Sekretaris Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel, Alita Karen menjelaskan, peristiwa itu disebut terjadi pada 1–2 Januari 2026 di rumah majikan korban di kawasan Barombong, Makassar. Berdasarkan keterangan korban, kekerasan seksual dilakukan dalam situasi tekanan dan penyekapan. Istri pelaku diduga memaksa korban untuk berhubungan badan dengan suaminya.
“Lalu secara diam-diam merekam kejadian tersebut menggunakan kamera yang disembunyikan di dalam lemari. Rekaman tersebut digunakan sebagai alat ancaman. Korban diancam harus bekerja di situ tanpa gaji, bahkan disebut selama 15 tahun,” seru Alita, dikutip dari detikcom, Minggu (4/1/2026).
Korban diketahui telah bekerja selama sekitar tiga bulan di usaha milik pasangan suami istri tersebut. Selama bekerja, korban mengaku menerima upah sangat minim. Yakni sekitar Rp60 ribu per hari, dengan jam kerja panjang dari pagi hingga tengah malam.
“Saya menduga korban bukan satu-satunya yang mengalami perlakuan tidak wajar. Korban menyampaikan banyak karyawan tidak betah dan cepat keluar-masuk. Kami menduga bisa saja ada korban lain sebelumnya,” kata Alita.
Setelah kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan dugaan pemerkosaan, penyekapan dan perekaman tanpa izin ke pihak kepolisian, Sabtu (3/1/2026). Laporan diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, penyidik telah mengamankan terduga pelaku perempuan dan menyita Ponsel yang diduga digunakan untuk merekam kekerasan seksual.
“Korban melaporkan dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh majikannya. Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan oleh Unit PPA,” ujarnya, dilansir RRI.
Sementara itu, suami terduga pelaku disebut belum ditahan. Menurut pendamping korban, hal ini memicu kekhawatiran karena peran suami dinilai sangat krusial dalam tindak pidana tersebut.
“Tidak bisa dilepaskan. Ia dengan sadar melakukan persetubuhan dalam situasi tekanan terhadap korban,” tegas Alita.
YPMP Sulsel mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk mendalami kemungkinan adanya korban lain dan peran masing-masing pelaku. Kasus ini menjadi sorotan serius karena melibatkan relasi kuasa antara majikan dan pekerja, serta dugaan eksploitasi seksual dan ekonomi secara bersamaan.
Hingga kini, penyidik Unit PPA Polrestabes Makassar masih terus mendalami keterangan saksi, korban dan barang bukti yang telah diamankan. (aan/mzm)








