Viral Dosen UIM Ludahi Kasir Usai Serobot Antrean, Korban Tempuh Jalur Hukum

Viral Dosen UIM Ludahi Kasir Usai Serobot Antrean, Korban Tempuh Jalur Hukum
Rekaman menunjukkan seorang dosen UIM meludahi kasir. (ist)

Makassar, SERU.co.id – Universitas Islam Makassar (UIM) angkat bicara terkait video viral dosen meludahi kasir swalayan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Oknum dosen ASN tersebut diketahui bernama Amal Said yang saat ini diperbantukan mengajar di UIM. Pihak kampus memastikan menggelar sidang Komisi Disiplin dan korban juga menempuh jalur hukum.

Rektor UIM, Prof Muammar Bakry menegaskan, meski peristiwa itu terjadi di luar lingkungan kampus, institusinya tetap menindaklanjuti kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

“Amal Said bukan dosen yayasan, tapi dosen negara yang diperbantukan di swasta. Namun tetap kami tindak lanjuti,” seru Muammar, dikutip dari detiksulsel, Sabtu (27/12/2025).

UIM memastikan akan memproses oknum dosen tersebut melalui mekanisme etik. Amal Said dijadwalkan menjalani sidang Komisi Disiplin (Komdis) UIM pada Senin (29/12/2025) mendatang.

“Kita akan panggil yang bersangkutan untuk klarifikasi terlebih dahulu. Setelah itu baru Komisi Disiplin menentukan keputusan. Sanksinya kita lihat aturan akademik, bisa dikembalikan ke negeri atau opsi lainnya,” ungkap Muammar.

Insiden itu terjadi di sebuah swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 11.30 WITA. Berdasarkan rekaman CCTV, Amal Said terlihat meludahi wajah kasir perempuan berinisial N (21) setelah ditegur karena menyerobot antrean pembayaran.

Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku tetap menyelesaikan transaksi belanjaannya dan langsung meninggalkan lokasi. Sementara korban N terlihat syok dan langsung menuju toilet swalayan untuk membersihkan wajah, jilbab dan pakaiannya

“Sampai sekarang masih trauma,” ungkap N.

Merasa dirugikan dan dilecehkan, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tamalanrea. Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Sangkala, membenarkan laporan tersebut. Ia menyebut, perkara itu mengarah pada dugaan tindak pidana penghinaan.

“Laporannya sudah kami terima dan saat ini masih tahap melengkapi administrasi,” pungkasnya. (aan/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim