Terlibat Korupsi KUR BRI Fiktif, Perangkat Desa Jenggolo Kepanjen Diamankan Kejari

Terlibat Korupsi KUR BRI Fiktif, Perangkat Desa Jenggolo Kepanjen Diamankan Kejari
Tersangka saat dibawa oleh anggota untuk diantarkan ke Lapas Lowokwaru, Kota Malang. (ist)

Malang, SERU.co.id Berperan sebagai pembuat Surat Keterangan Usaha (SKU) fiktif dalam kasus penggelapan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI). Perangkat Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen diamankan Kejari Kabupaten Malang, Sabtu (20/12/2025). Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus yang telah terungkap sebelumnya dan satu nama lainya yang masih dalam proses penyelidikan.

Plt Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Yandik Primananda menerangkan, tersangka berinisial S ini merupakan perangkat Desa Jenggolo aktif yang menjabat sebagai kasi pemerintahan. Tersangka S merupakan pembuat Surat Keterangan Usaha (SKU) fiktif untuk pengajuan KUR fiktif, sesuai dengan perintah kepala unit dan materi bank BRI cabang Kepanjen yang sebelumnya telah proses dan ditangkap pada kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

Plt Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Yandik Primananda menerangkan, tersangka berinisial S ini merupakan perangkat Desa Jenggolo aktif yang menjabat sebagai kasi pemerintahan. Tersangka S merupakan pembuat Surat Keterangan Usaha (SKU) fiktif, ketika diminta oleh kepala maupun mantri dari BRI unit Kepanjen tersebut.

“Tersangka melakukan pembuatan surat keterangan usaha fiktif berdasarkan pesanan dari terpidana IPS melalui orang ketiga yaitu terpidana AI dan terpidana ES. Tersangka menerangkan, pembuatan SKU fiktif tersebut memang diminta oleh para terpidana untuk keperluan administrasi pengajuan KUR,” seru Yandik, saat dikonfirmasi.

Dirinya membeberkan, dari hasil penghitungan keuangan negara kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di kantor BRI Unit Kepanjen ini. Kerugian negara yang diakibatkan kurang lebih mencapai Rp4 miliar dari pengajuan 78 debitur fiktif.

Yandik membeberkan, aksi pembuatan SKU fiktif tersebut sudah dilakukan sejak 2021-2024 lalu dan tidak diketahui kades, serta tidak teregister juga dalam buku desa. Dalam satu permintaan pembuatan surat tersebut, tersangka S mendapatkan imbalan Rp100-200 ribu, dimana S telah membuatkan 52 SKU fiktif.

“Ada yang diberi imbalan Rp100 ribu, ada yang diminta Rp200 ribu. Tapi kurang lebih totalnya, dia mendapatkan uang Rp220 juta dari Rp4 miliar,” terangnya.

Dikatakan Yandik, setelah menangkap pihak yang terlibat, seperti kepala unit bank, satu mantri, dua calo dan satu pembuat SKU. Kejari Kabupaten Malang masih melakukan penyelidikan terhadap satu nama lagi yang turut terlibat dalam kasus itu.

“Perkara pertama sudah empat terpidana, sudah diputus. Kemudian di tahun ini, satu mantri lagi masih dalam proses penyidikan. Kemudian satu lagi tersangka S ini selaku pembuat SKU fiktifnya,” ungkap Yandik.

Yandik membeberkan, dari pengakuan tersangka S, uang yang dirinya dapatkan dari pembuatan SKU tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.(wul/rhd)

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim