Jember, SERU.co.id – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang mengambil langkah tegas dengan menggelar operasi penertiban reklame ilegal di sejumlah titik strategis kota, Selasa (3/2). Operasi ini difokuskan pada kawasan “Segitiga Emas” yang mencakup Kecamatan Sumbersari, Kaliwates, dan Patrang.
Kepala Satpol PP Jember, Bambang Rudiyanto, selaku perwakilan Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang menegaskan, penertiban ini bukan sekadar tindakan represif. Melainkan bertujuan untuk menjaga estetika kota, keselamatan pengguna jalan serta mengoptimalkan PAD.
“Penataan ini bertujuan menjaga estetika kota, keselamatan pengguna jalan, serta mengoptimalkan PAD. Reklame tanpa izin atau yang izinnya kedaluwarsa jelas merugikan daerah dan merusak tata ruang,” seru Bambang, Selasa (3/2/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah reklame permanen berukuran 4 x 6 meter yang masa izinnya telah habis sejak tahun 2019 dan 2020. Bambang merinci kerugian finansial yang dialami daerah akibat pembiaran tersebut.
“Satu titik reklame tetap memiliki potensi PAD sekitar Rp13,5 juta per tahun. Jika izinnya mati sejak 2020, maka dalam enam tahun kerugian mencapai Rp94,5 juta per titik. Hari ini saja, kami menindak tiga titik besar di pusat kota,” ujarnya.
“Selain reklame permanen, tim gabungan juga menyisir reklame insidentil seperti spanduk dan banner yang dipasang ilegal di pohon, tiang listrik, serta bahu jalan yang mengganggu keselamatan lalu lintas,” paparnya.
Meski bertindak tegas, Kasatpol PP memastikan pihaknya tetap mengedepankan prinsip Restorative Justice dan pendekatan persuasif. Sebelum pembongkaran dilakukan, para pelaku usaha telah diberikan teguran administratif serta pemanggilan resmi.
“Kami mengimbau pelaku usaha untuk patuh. Jika izin habis, segera melapor. Jika ingin memperpanjang, silakan berkoordinasi dengan Bapenda dan DPMPTSP. Pemerintah sangat terbuka untuk memfasilitasi,” tandasnya.
Sebagai informasi, langkah ini merupakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) sekaligus tindak lanjut langsung atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Rapi, dan Indah). Fokus utamanya adalah penataan ruang publik, penguatan estetika kota, serta pengendalian reklame di sepanjang jalan protokol.
Arahan tersebut sebelumnya disampaikan Presiden dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Sentul International Convention Center, Bogor, Senin (2/2/2026). Hadir dalam agenda tersebut Bupati Jember, Gus Fawait, beserta jajaran Forkopimda.
Dalam pidatonya di Rakornas, Presiden menekankan pentingnya kedaulatan sumber daya dan penyelamatan kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Semangat inilah yang diterjemahkan Pemkab Jember dalam mengamankan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor reklame.
Operasi ini melibatkan 25 personel gabungan dari Satpol PP, Bapenda, DPMPTSP, serta Diskominfo Jember. Penertiban serupa dipastikan akan berlanjut secara berkala di seluruh kecamatan demi mewujudkan Jember yang tertib, indah, dan nyaman bagi publik. (sgt/ono)








