Malang, SERU.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang tertibkan 54 reklame yang sudah habis masa berlaku pajaknya atau kedaluwarsa, selama awal tahun 2025 ini. Mayoritas reklame yang ditertibkan adalah iklan pemasaran perumahan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando H Matondang menerangkan, reklame yang ditertibkan seperti poster, spanduk, baliho maupun banner. Dia menyebut, puluhan reklame itu sudah habis masa berlakunya sejak akhir tahun 2024 lalu, namun karena terdapat kendala sehingga penertiban ini ditunda hingga pergantian tahun 2025 ini.
“Laporan terakhir ada 54 reklame, perumahan rata-rata. Sebenarnya data itu oleh Bapenda sudah diserahkan Desember 2024. Tetapi baru kita tertibkan Januari, karena keterbatasan anggota. Karena kemarin kan pengamanan Nataru dan lain-lain, akhirnya molor,” seru Firmando saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Dirinya menjelaskan, guna menertibkan lembaran iklan-iklan tersebut pihaknya bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Mengingat semua reklame yang sudah berakhir masa berlaku pajaknya, namun perizinannya untuk dipasang masih berlaku.
“Maka kita koordinasi dengan perizinan, kita koordinasi di lapangan. Jika pajak habis tetapi tidak diturunkan maka kita tertibkan. Memang ada kendala di lapangan, kadang-kadang pajak sudah habis masa berlakunya, tapi izinnya masih ada, nah maka ini tidak langsung kita tertibkan,” ungkapnya.
“Begitu berakhir masa pajaknya langsung. Khususnya iklan insidentil, yang tidak harus berizin tetapi harus membayar pajak itu kan bisa kita lihat di masa berlakunya. Maka langsung kita bersihkan,” imbuh Firmando.
Dikatakan Firmando, pihaknya sudah menertibkan reklame-reklame yang sudah memenuhi syarat untuk dicopot yang berada di beberapa titik jalan protokol. Seperti di Kecamatan Kepanjen dan Gondanglegi.
Dia mengaku, akan langsung melakukan penertiban pada reklame yang lokasi pemasanganya salah meskipun sudah melakukan pembayaran pajak. Seperti contohnya dipasang dengan cara dipaku di batang pohon langsung, diikat di tiang listrik maupun telepon, menutupi rambu-rambu lalu lintas dan lain sebagainya. (wul/ono)