Malang, SERU.co.id – DPRD Kota Malang menilai, lemahnya pengawasan kos-kosan berdampak kasus HIV melonjak dan mendesak Satpol-PP bertindak tegas. Satpol-PP Kota Malang pun memberikan respons atas desakan tersebut.
Kepala Satpol-PP Kota Malang, Heru Mulyono SIP MT mengatakan, pengawasan bukan hanya tanggung jawab Satpol-PP. Menurutnya, pengawasan dan penertiban suatu kawasan juga menjadi tanggung jawab OPD terkait.
“Mohon izin meluruskan, pengawasan terkait jasa usaha kos-kosan itu bukan Satpol PP. Silakan dilihat Perdanya, siapa yang harus melakukan monitoring pengawasan usaha kos-kosan. Kami memang penegak Perda, tapi monitoring rutin itu ada Perangkat Daerah pengampu tupoksinya,” jelas Heru, saat dikonfirmasi via sambungan telepon.
Heru mencontohkan, penindakan tempat hiburan malam yang merupakan bagian dari wisata. Ia menyebut, Disporapar harusnya memonitoring jasa usaha pariwisata sesuai tupoksinya.
“Satpol-PP melakukan (penindakan, red) jika ada pengaduan atau indikasi, baru kita jalan. Tapi untuk rutinitas pemantauan itu ada di perangkat daerah teknis,” ujarnya.
Heru memaparkan, terdapat dua alur yang mendasari penindakan Satpol-PP. Pertama, hasil monitoring perangkat daerah teknis dan kedua berdasarkan pengaduan masyarakat.
“Jika sudah dibina dan diawasi tapi tetap melanggar, mereka meneruskan ke Satpol-PP untuk penegakan Perda. Kalau tidak ada pengaduan, kami tetap bisa melakukan Operasi Cipta Kondisi, minimal sebulan sekali,” bebernya.
Apabila Satpol-PP Kota Malang melakukan Operasi Cipta Kondisi lebih dari sekali, bisa dipastikan ada limpahan pengaduan. Ia menyebut, operasi tersebut di tahun 2025 akan di-blow up dengan melibatkan media massa, meski khusus operasi tindak lanjut bakal tertutup untuk menjaga kondusifitas.
“Belajar dari evaluasi 2024, saat semua kita laporkan secara terbuka, banyak orang tua di luar daerah merasa takut menyekolahkan anaknya di Malang. Hal ini, dikarenakan kotanya dianggap seram, padahal sebenarnya tidak seperti itu,” kata dia.
Namun, saat dikonfirmasi mengenai total temuan pasangan kos bebas di Kota Malang selama 2025, ia mengaku tak mengantongi datanya. Ia juga tidak menyebutkan secara pasti berapa rata-rata jumlah pasangan yang terjaring razia dalam satu kali operasi.
“Masalah banyak dan tidaknya itu relatif, saya tidak pegang data pastinya berapa yang sudah disidang tipiring. Karena hasil operasi tidak semua kita sidang; ada yang membuat surat pernyataan, ada juga yang karena alasan tertentu seperti menjaga teman yang sakit dan seterusnya. Detailnya ke Bidang PPUD (Perundang-undangan Daerah), karena itu bukan tugas saya,” tandasnya.
baca juga: Mahasiswa Dominasi 350 Kasus HIV Kota Malang, DPRD Soroti Longgarnya Pengawasan Kos-kosan
Sebelumnya, anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi menyoroti banyaknya informasi yang ia terima terkait kondisi kos-kosan yang cukup memprihatinkan. Banyak kos-kosan yang tidak memiliki penanggung jawab sebagaimana diatur Perda Kos.
“Akhirnya kos-kosan jadi bebas, laki-laki membawa perempuan atau sebaliknya. Ini salah satu faktor yang memicu munculnya penyakit berbahaya seperti HIV/AIDS, akibat aktivitas kumpul kebo dan bergonta-ganti pasangan,” ungkapnya.
Ironisnya, lanjut Arief, Pemkot Malang sebenarnya telah memiliki regulasi yang cukup kuat. Namun, lemahnya implementasi dan pengawasan membuat Perda tersebut tidak berjalan efektif.
“Sebagai contoh, operasi yang dilakukan Satpol PP beberapa bulan lalu, langsung menemukan 31 pasangan muda-mudi tanpa ikatan pernikahan tinggal satu kamar kos. Ini bukti bahwa Perda-nya bagus, tapi pelaksanaannya yang lemah, sehingga Pemkot Malang harus menangani serius,” tegasnya. (bas/rhd)








