Malang, SERU.co.id – DPRD Kota Malang mendesak penertiban bangunan liar di atas drainase. Hal itu dinilai sebagai langkah strategis dalam mencegah banjir yang kini kian marak terjadi di Kota Malang.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi mengungkapkan, Pemkot Malang harus menertibkan bangunan liar di atas drainase dan fasilitas umum. Menurutnya, praktik pemanfaatan drainase untuk akses jalan ke toko atau bangunan lain menjadi salah satu penyebab utama persoalan banjir di wilayah perkotaan.
“Secara regulasi, sudah ada dasar hukum yang kuat untuk melakukan penertiban. Secara nasional, terdapat PP Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur bangunan liar, bangunan yang tidak sesuai peruntukan, serta bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum,” seru Dito, Sabtu (3/1/2026) kemarin.
Aturan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Bangunan Gedung yang baru saja rampung. Selain itu, Kota Malang juga memiliki Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yang mengatur bangunan maupun aktivitas di atas fasilitas umum.
Dito menegaskan, keberadaan bangunan liar di sekitar drainase dan fasilitas umum jelas mengganggu ketertiban. Karena itu, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda penertiban.
“Memang harus ada mekanisme yang dijalankan, diawali dengan identifikasi. Kota Malang memiliki 5 kecamatan dan 57 kelurahan, ini bisa diberdayakan untuk mengidentifikasi bangunan-bangunan yang sudah tidak bisa ditolerir lagi,” ungkapnya.
Ia menuturkan, bangunan yang berada di sepanjang aliran drainase dan menjadi sumber masalah, termasuk penyebab banjir, tidak boleh lagi dikompromikan dan harus dibongkar. Tim teknis di tingkat kelurahan, termasuk P3K, dapat dikoordinasikan untuk melakukan pendataan dan verifikasi di lapangan.
Namun demikian, Dito menekankan, kunci utama penertiban terletak pada kemauan dan ketegasan pimpinan daerah, baik kepala daerah maupun kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Pasalnya, pembiaran bangunan bermasalah tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun.
Setelah proses identifikasi, lanjut Dito, pemerintah dapat menjalankan mekanisme peringatan secara bertahap. Peringatan tersebut bisa diberikan hingga ketiga kali sebelum ditindak tegas.
“Namun bagi bangunan yang benar-benar bermasalah dan menjadi sumber gangguan, mekanisme pembongkaran harus dilakukan. Baik oleh pemilik bangunan maupun oleh Satpol PP. Di sinilah dibutuhkan ketegasan Satpol PP,” pungkasnya. (bas/mzm)








