Komisi C DPRD Kota Malang Sampaikan Rapor 2025 DPUPRPKP Dishub DLH Bappeda dan BPBJ

Komisi C DPRD Kota Malang Sampaikan Rapor 2025 DPUPRPKP Dishub DLH Bappeda dan BPBJ
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin (tengah), didampingi Dito Arif Nurrakhmadi (kanan) dan Arief Wahyudi (kiri). (rhd)

Malang, SERU.co.id – Menutup tahun 2025, Komisi C DPRD Kota Malang menyampaikan rapor refleksi kinerja pengawasan, legislasi, anggaran dan rekomendasi strategis. Catatan rapor kepada mitra kerja utama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, yakni DPUPRPKP, Dishub, DLH, Bappeda dan BPBJ. Sekaligus bentuk tanggung jawab kepada masyarakat Kota Malang selama tahun 2025.

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin SPsi MSi mengatakan, pihaknya melaporkan rapor kinerja beberapa dinas terkait dengan Komisi C. Di antaranya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ).

Bacaan Lainnya

“Komisi C DPRD Kota Malang mencatat rapor beberapa capaian kinerja pengawasan, legislasi dan anggaran. Serta rekomendasi strategis kepada mitra kerja Pemkot Malang melalui DPUPRPKP, Dishub, DLH, Bappeda dan BPBJ,” seru Anas, sapaan akrabnya, saat Konferensi Pers Catatan Akhir Tahun 2025, Senin (29/12/2025).

Komisi C aktif melakukan sidak sebagai bagian kinerja pengawasan hingga rekomendasi strategis. (rhd)
Komisi C aktif melakukan sidak sebagai bagian kinerja pengawasan hingga rekomendasi strategis. (rhd)

Disebutkannya, masih ada beberapa pekerjaan rumah (PR) yang akan diselesaikan oleh legislatif dan eksekutif Kota Malang pada tahun 2026 mendatang. Dimana sebagian besar PR tersebut dilakukan bertahap sebagaimana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Serta dampak keterbatasan anggaran akibat efisiensi pada tahun 2025 dan ketidaktegasan pada penindakan.

“Di tengah efisiensi 2025 maupun 2026, Komisi C tetap berkomitmen terus mengawal pembangunan Kota Malang. Agar berjalan lebih terarah, berkelanjutan, serta berpihak pada kepentingan publik,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Berikut beberapa rapor Pemkot Malang melalui:

A. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP)

Sepanjang tahun 2025, Komisi C mencatat capaian penting bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP). Berupa penguatan regulasi melalui Perda Bangunan Gedung, penyelesaian permasalahan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU), dan terbangunnya kerja sama strategis dengan BBWS dan KAI.

“Komisi C juga aktif melakukan sidak infrastruktur, pendampingan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk pesantren. Serta pembinaan Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di wilayah Kota Malang,” ucap Anas.

Komisi C memberikan rekomendasi strategis kepada DPUPRPKP, meliputi dukungan anggaran untuk eksekusi masterplan drainase melalui APBD dan APBN. Serta penyelesaian menyeluruh persoalan PSU yang ada di Kota Malang.

“Kami mendorong untuk fokus penegakan Perda yang menyasar Bangunan Liar sebagai salah satu solusi konstruktif untuk mengatasi banjir di Kota Malang. Serta revitalisasi penataan kabel, sehingga perlu membentuk Perda Ducting di Kota Malang,” beber politisi PKB dapil Sukun ini.

Menurutnya, kebutuhan anggaran Rp1,8 triliun untuk drainase tidak mungkin mengandalkan APBD, harus ada APBD Provinsi, APBN dan bantuan CSR lembaga. Namun, tambahan anggaran bisa diperoleh melalui ketegasan Pemkot Malang dalam melakukan penindakan pelanggaran bangunan.

“Dengan Perda Bangunan Gedung, Pemkot Malang harus tegas untuk menindak, dari sanksi yang masuk bisa jadi tambahan APBD. Serta opsi lain seperti potensi pendapatan izin PBG. Proses identifikasi dengan melibatkan kelurahan dan kecamatan, maupun kelebihan tenaga PPPK itu bisa dimanfaatkan,” tandasnya.

B. Dinas Perhubungan (Dishub)

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arif Nurrakhmadi SAP MAP menyampaikan, pihaknya telah menyelesaikan lahirnya Perda Penyelenggaraan Perparkiran. Dalam segi pengawasan, Komisi C juga melaksanakan sidak parkir di kawasan strategis.

“Untuk mengurai kemacetan, Komisi C telah berkolaborasi bersama Trans Jatim dan program subsidi angkutan sekolah. Serta pembinaan jukir, komunikasi bersama Organda dan Forum Lalu Lintas,” ucap Dito, sapaan akrab politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini.

Komisi C DPRD Kota Malang memberikan rekomendasi strategis kepada Dishub, agar berfokus pada pemetaan pajak dan retribusi parkir. Serta revitalisasi transportasi publik lokal, penataan parkir dan rekayasa lalu lintas berbasis kajian.

“Mana yang masuk pajak parkir, mana retribusi parkir, masih banyak yang belum terpetakan semua. Masih ada kantong-kantong parkir yang belum terdata dan berpotensi menjadi PAD. Transportasi publik dan rekayasa lalu lintas masih menjadi solusi mengatasi kemacetan di beberapa titik,” terang politisi Nasdem dapil Lowokwaru ini.

C. Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

Capaian Komisi C bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), meliputi: kompensasi warga terdampak TPA Supiturang, revitalisasi TPS dan taman kota, serta sidak infrastruktur lingkungan.

Komisi C memberikan rekomendasi strategis program pengelolaan sampah dari hulu melalui program RT berkelas, revitalisasi RTH, dan penyusunan Perda pembatasan plastik sekali pakai. Serta keberpihakan anggaran terhadap program lingkungan hidup.

“Kami mendorong Pemkot segera menggunakan alat pemroses sampah berbasis teknologi untuk mengatasi penumpukan sampah di Kota Malang. Pengelolaan masih 30 persen, sehingga harus lebih dimaksimalkan lagi, seperti desentralisasi di TPS yang ada. Kedepan, kebijakan alokasi anggaran terhadap lingkungan hidup harus lebih proporsional,” imbuhnya.

D. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)

Komisi C telah memberikan catatan dalam perencanaan program RT berkelas, Pokir, Musrenbang, sinkronisasi satu data, dan penyusunan Perda RPJMD.

“Kami menilai, anggaran belanja pegawai PPPK masih belum ideal, seharusnya sesuai aturan 30 persen. Namun saat ini masih 49,6 persen atau sekitar Rp1,1 triliun hanya untuk PPPK, sehingga pembangunan daerah belum bisa maksimal dan menyeluruh,” tegas Dito.

Komisi C memberikan rekomendasi strategis kepada Bappeda, agar fokus pada penguatan sinkronisasi perencanaan musrenbang, pokir dan RT berkelas untuk menyelesaikan problem perkotaan. Serta peningkatan riset dan kajian kebijakan, sehingga perlu adanya deferensiasi kamus usulan terhadap usulan pokir, musrenbang dan RT berkelas.

“Dengan keterbatasan anggaran, skala prioritas menjadi solusi yang bisa dilakukan pada tahun 2025, serta pada tahun 2026,” tandas Dito.

E. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ)

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi SH menyampaikan, catatan pembinaan UMKM naik kelas dan sosialisasi e-Katalog versi 6. Komisi C merekomendasikan perluasan akses UMKM ke platform e-Katalog, serta penguatan transparansi pengadaan barang dan jasa.

“Komisi C mendorong UMKM menjadi prioritas agar dapat naik kelas. Pemkot harus semakin kreatif, terlebih Kota Malang menjadi kota kreatif internasional,” ucap Sam AW, sapaan akrab politisi senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Sebagai penutup, Komisi C DPRD Kota Malang memberikan beberapa catatan penting kepada Pemkot Malang. Salah satu catatan utama, Pemkot Malang harus lebih kreatif dalam menggaet pembiayaan pembangunan di luar APBD.

“Permasalahan banjir, macet dan sampah ini sudah jadi masalah dan pekerjaan rumah sejak 30 tahun lalu. Kalau mengandalkan APBN, saya yakin tidak akan bisa, bahkan anggaran mengatasi drainase pada 2026 tidak ada dalam APBD. Harus ada pembiayaan lain, seperti APBD provinsi, lembaga donor, CSR perusahaan, model KBPU hingga kolaborasi dengan perguruan tinggi,” terang AW.

Pihaknya juga menekankan fokus terhadap penegakan Perda untuk mengatasi permasalahan pembangunan di Kota Malang pada tahun 2026. Seluruh catatan ini menjadi komitmen Komisi C DPRD Kota Malang untuk mendorong pembangunan kota yang lebih baik, berkelanjutan dan berpihak kepada masyarakat.

“Perkembangan penyelesaian masalah tidak terlalu signifikan, tinggal menunggu keberanian Pemkot Malang untuk menindak. Penataan, potensi pendapatan, pemetaan dan pelaksanaan pajak parkir dan retribusi parkir harus dibenahi. Penegakan Perda harus dilakukan agar tidak terjadi kebocoran, karena selama ini target PAD parkir tidak pernah tercapai,” tandas politisi PKB dapil Klojen ini. (rhd)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim