Pemkot Malang Umumkan UMK Kota Malang 2026 Naik Jadi Rp3.736.101

Pemkot Malang Umumkan UMK Kota Malang 2026 Naik Jadi Rp3.736.101
Wali Kota Malang mengumumkan, UMK Kota Malang 2026 Naik Jadi Rp3.736.101. (rhd)

Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang umumkan Upah Minimum Kota (UMK) Malang tahun 2026 resmi naik menjadi sebesar Rp3.736.101. Pemkot Malang memastikan, akan melakukan pengawasan pengupahan oleh perusahaan atas kesempatan yang sudah ditempuh.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengungkapkan, penetapan UMK 2026 telah melalui proses koordinasi tripartit. Artinya, proses koordinasi melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, pekerja dan akademisi.

Bacaan Lainnya

“Seluruh pihak sudah duduk bersama dan menyepakati besaran kenaikan tersebut. Pengusulan pengupahan melibatkan pekerja, pengusaha dan akademisi. Range-nya sudah ditentukan oleh pusat dan itu yang kemudian disepakati bersama,” seru Wahyu, dalam ‘Sosialisasi Upah Minimum (UMK) Kota Malang Tahun 2026 Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Senin (29/12/2025).

Ia menilai, kenaikan UMK 2026 merupakan langkah positif, karena menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja. Di sisi lain, Wahyu juga mengingatkan, para pengusaha untuk tidak memandang kenaikan UMK sebagai beban.

“Jangan dilihat sebagai beban, tapi untuk investasi ke depan. Kalau pekerja diberikan kepercayaan melalui kenaikan upah, saya berharap mereka bekerja lebih baik, lebih produktif dan loyal,” ungkapnya.

Menurut Wahyu, peningkatan upah pekerja dapat berdampak pada produktivitas pekerja dan hasilnya turut dirasakan perusahaan. Hal tersebut akan berujung pada peningkatan kesejahteraan bersama.

Wali Kota Malang dan Forkopimda bersama perwakilan perusahaan dan serikat buruh. (rhd)
Wali Kota Malang dan Forkopimda bersama perwakilan perusahaan dan serikat buruh. (rhd)

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menegaskan, pemerintah akan meningkatkan pengawasan kepatuhan perusahaan terkait pengupahan UMK 2026. Jika terdapat perusahaan yang tidak patuh, pekerja atau serikat buruh dapat melapor melalui Dewan Pengupahan Kota (DPK) dan LKS Tripartit.

“Kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan UMK, pasti akan ada laporan. Mekanismenya sudah jelas,” kata Arif.

Ia menjelaskan, proses penetapan UMK 2026 melibatkan berbagai unsur, mulai dari akademisi, pengusaha yang tergabung dalam Apindo, hingga serikat buruh. Meski sempat terdapat perbedaan pandangan, seluruh pihak akhirnya sepakat pada satu usulan kenaikan dengan koefisien 0,7, sehingga kenaikannya berkisar Rp211 ribu.

“Tahun ini justru menjadi rekor, karena hanya ada satu usulan kenaikan. Tahun-tahun sebelumnya biasanya ada tiga opsi, paling rendah, sedang dan paling tinggi,” ujarnya.

Arif menambahkan, rapat Dewan Pengupahan Kota Malang telah digelar pada 19 Desember 2025. Setelah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, UMK 2026 wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan mulai 1 Januari 2026.

“Sosialisasi sudah dilakukan kepada 15 perwakilan perusahaan dari berbagai sektor. Evaluasi pelaksanaan UMK akan kami lakukan pada akhir Januari 2026,” tandasnya. (bas/rhd)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim