Selain Tematik Pembangunan Kota Malang, RT Tak Wajib Usulkan Program RT Berkelas

Selain Tematik Pembangunan Kota Malang, RT Tak Wajib Usulkan Program RT Berkelas
Wali Kota Malang memaparkan enam tematik pembangunan partisipatif berbasis wilayah. (bas)

Malang, SERU.co.id – Pemkot Malang mengatakan, tak semua RT wajib mengusulkan Program RT Berkelas di luar tematik pembangunan daerah. Hal tersebut disampaikan kepada Camat se-Kota Malang melalui surat bernomor 000.7/546-m/35.73.501/2025 tertanggal 24 Desember 2025.

Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat MM menekankan, Program RT Berkelas 2027 memiliki enam tematik utama yang harus menjadi dasar perencanaan. Diantaranya, pengentasan kemiskinan, kesehatan, sanitasi dan penanganan stunting, persampahan dan banjir, pertumbuhan ekonomi masyarakat, serta ketahanan pangan.

Bacaan Lainnya

“Menindaklanjuti Perwal Nomor 18 Tahun 2025 serta Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Musrenbang Tahun 2026. Supaya proses penyusunan RKPD Tahun 2027 lebih tepat sasaran, maka program RT Berkelas harus disesuaikan dengan fokus arah kebijakan,” seru Wahyu, dikutip dari surat tersebut.

Ia menegaskan, usulan program RT Berkelas harus benar-benar mendukung langsung tematik pembangunan tersebut. Ketua RT dan RW tidak diperkenankan mengajukan belanja barang yang tidak berkaitan langsung dengan upaya pembangunan partisipatif berbasis wilayah.

“Tidak mengusulkan belanja barang yang tidak mendukung langsung tematik pembangunan partisipatif berbasis wilayah. Meliputi semua jenis meja, kursi, tenda dan laptop,” ungkapnya.

Selain itu, Pemkot Malang memberikan kelonggaran bagi wilayah RT yang tidak memiliki permasalahan sesuai tematik yang telah ditetapkan. Dalam kondisi tersebut, RT tidak diwajibkan mengusulkan program RT Berkelas.

Program RT Berkelas juga dimungkinkan untuk dilaksanakan secara lintas atau antar RT. Khususnya dalam menangani permasalahan yang bersifat terintegrasi dan membutuhkan kolaborasi.

“Dalam rangka penyelesaian permasalahan yang terintegrasi dan kolaboratif maka pelaksanaan RT Berkelas dapat dilakukan lintas/antar RT yang terdampak. Dengan lokus usulan pada RT yang berbeda yaitu RT dengan lokasi permasalahan,” jelasnya.

Melalui kebijakan ini, Wali Kota Malang berharap, masyarakat memahami perencanaan usulan selaras dengan ketentuan Program RT Berkelas. Pemkot Malang menekankan pentingnya sinergi dan ketepatan sasaran, supaya program tersebut benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (bas/rhd)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim