Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk 38 daerah. Kota Surabaya menjadi daerah dengan UMK tertinggi sebesar Rp5,28 juta dan Kabupaten Situbondo terendah dengan Rp2,48 juta. Sementara itu, secara nasional, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di seluruh Indonesia juga mengalami kenaikan signifikan, lonjakan tertinggi mencapai sembilan persen.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menegaskan, penetapan UMK 2026 dilakukan berdasarkan usulan bupati dan wali kota dan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur. UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja lebih lama diatur melalui struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.
“Pengusaha dilarang menurunkan upah pekerja yang telah menerima gaji di atas UMK. Pengusaha yang membayar upah di bawah ketentuan UMK akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” seru Khofifah, Kamis (25/12/2025).
Berdasarkan daftar resmi, Kota Surabaya kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur, yakni sebesar Rp5.288.796. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Gresik (Rp5.195.401), Sidoarjo (Rp5.191.541), Kabupaten Pasuruan (Rp5.187.681) dan Kabupaten Mojokerto (Rp5.176.101).
Sementara itu, UMK terendah di Jawa Timur ditempati Kabupaten Situbondo sebesar Rp2.483.962. Disusul Kabupaten Sampang (Rp2.484.443) dan Bondowoso (Rp2.496.886).
Beberapa daerah lain mencatat UMK di kisaran Rp3 jutaan. Seperti Kabupaten Malang (Rp3.802.862), Kota Malang (Rp3.736.101), Kota Batu (Rp3.562.484), Kabupaten Jember (Rp3.012.197) dan Banyuwangi (Rp2.989.145).
Tidak hanya Jawa Timur, pemerintah daerah di seluruh Indonesia juga telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Secara nasional, mayoritas provinsi mencatat kenaikan UMP di kisaran 5-9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
DKI Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876, naik 6,17 persen atau sekitar Rp333.115. Jawa Barat menaikkan UMP sebesar 5,77 persen menjadi Rp2.317.601. Sementara Banten menetapkan kenaikan 6,74 persen menjadi Rp3.100.881.
Berikut daftar UMP 2026 Provinsi di Indonesia yang sudah mengumumkan:
- Sumatera Utara: Rp3,22 juta (naik 7,9 persen)
- Sumatera Selatan: Rp3,94 juta (naik 7,1 persen)
- Sumatera Barat: Rp3,18 juta (naik 6,3 persen)
- Riau: Rp3,78 juta (naik 7,74 persen)
- Kepulauan Riau: Rp3,87 juta (naik 7,06 persen)
- Jambi: Rp3,47 juta (naik 7,33 persen)
- Lampung: Rp3,04 juta (naik 5,35 persen)
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp4,03 juta (naik 4,05 persen)
- Bengkulu: Rp2,82 juta (naik 5,89 persen)
- Banten: Rp3,10 juta (naik 6,74 persen)
- Jawa Barat: Rp2,31 juta (naik 5,77 persen)
- DKI Jakarta: Rp5,72 juta (naik 6,17 persen)
- Jawa Tengah: Rp2,32 juta (naik 7,28 persen)
- DI Yogyakarta: Rp2,41 juta (naik 6,78 persen)
- Jawa Timur: Rp2,44 juta (naik 6,1 persen)
- Bali: Rp3,20 juta (naik 7,04 persen)
- Nusa Tenggara Timur: Rp2,45 juta (naik 5,45 persen)
- Nusa Tenggara Barat: Rp2,67 juta (naik 2,72 persen)
- Kalimantan Tengah: Rp3,68 juta (naik 6,12 persen)
- Kalimantan Barat: Rp3,05 juta (naik 6,12%)
- Kalimantan Timur: Rp3,76 juta (naik 5,1 persen)
- Kalimantan Selatan: Rp3,72 juta (naik 6,54 persen)
- Kalimantan Utara: Rp3,77 juta (naik 5,45 persen)
- Gorontalo: Rp3,40 juta (naik 5,7 persen)
- Sulawesi Tengah: Rp3,17 juta (naik 9,08 persen)
- Sulawesi Utara: Rp4,00 juta (naik 6,01 persen)
- Sulawesi Tenggara: Rp3,30 juta (naik 7,58 persen)
- Sulawesi Selatan: Rp3,92 juta (naik 7,21 persen)
- Sulawesi Barat: Rp3,31 juta (naik 4,78 persen)
- Maluku: Rp3,33 juta (naik 6,1 persen)
- Maluku Utara: Rp3,51 juta (naik 3 persen)
- Papua Barat: Rp3,84 juta (naik 6,25 persen)
- Papua Barat Daya: Rp3,76 juta (naik 4,2 persen)
- Papua: Rp4,43 juta (naik 3,51 persen)
- Papua Selatan: Rp4,50 juta (naik 5,19 persen)
- Papua Tengah: Rp4,28 juta
Pemerintah berharap, kenaikan UMK dan UMP 2026 dapat meningkatkan daya beli dan menjaga keseimbangan dunia usaha. Kebijakan ini juga diharapkan menjadi instrumen pemulihan ekonomi daerah. Khususnya di tengah dinamika inflasi dan kebutuhan hidup masyarakat yang terus meningkat. (aan/mzm)








