Psikolog Klinis Forensik Kecewa Putusan Vonis Hakim PN Malang atas Kasus Pencabulan Santriwati oleh Pengasuh Pondok

Psikolog Klinis Forensik Kecewa Putusan Vonis Hakim PN Malang atas Kasus Pencabulan Santriwati oleh Pengasuh Pondok
Psikolog Klinis Forensik, Sayekti Pribadiningtyas S.Psi, M.Pd. (Ist)

Batu, SERU.co.id – Langkah hukum lanjutan resmi ditempuh oleh tim kuasa hukum korban pencabulan di Pondok Pesantren (Ponpes) Hadramaut, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Tim “Kompak Law” telah melayangkan surat permohonan banding melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu sebagai respons atas vonis Pengadilan Negeri Malang yang dinilai jauh dari rasa keadilan.

​Kasus yang melibatkan terdakwa HM (69), seorang pengasuh pondok pesantren, memicu gelombang kritik setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini dianggap sangat ringan, mengingat Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun 6 bulan. Sementara Korban merupakan santriwati di bawah umur yang mengalami trauma mendalam.

Bacaan Lainnya

​Psikolog Klinis Forensik asal Kota Batu, Sayekti Pribadiningtyas, S.Psi., M.Pd., memberikan atensi mendalam dan menyatakan kekecewaannya. Sebagai ahli yang mengawal kasus ini, ia menilai hakim dan jaksa kurang mempertimbangkan bukti klinis secara serius.

​”Sebagai psikolog, saya sungguh prihatin terhadap keputusan hakim dan tuntutan jaksa yang relatif ringan untuk perbuatan yang biadab dengan mengatasnamakan Istinja,” seru Sayekti yang akrab disapa Mbak Nining.

Nining ​menjelaskan, tindakan pelaku yang memanipulasi ritual keagamaan (Istinja) untuk memuaskan hasrat pribadi meninggalkan bekas yang menetap di alam bawah sadar anak. Menurutnya, kerugian non-materiil ini seringkali luput dari pertimbangan hukum yang hanya melihat aspek fisik. ​Dalam tinjauannya, Sayekti menekankan, perbuatan cabul tersebut akan tersimpan dalam ingatan bawah sadar yang dapat memicu gangguan perilaku seksual di masa depan.

​”Proses penyembuhan tidak hanya soal fisik, tetapi juga penanganan trauma memori yang mengendap. Hasil pemeriksaan psikologi awal dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) seharusnya menjadi pilar utama dalam menentukan beratnya hukuman,” tegasnya.

​Dengan diajukannya memori banding, tim kuasa hukum dan para ahli berharap Pengadilan Tinggi dapat mengoreksi putusan tersebut. Fokus utama adalah agar fakta-fakta psikologis dan dampak masa depan korban menjadi pertimbangan utama hakim dalam memberikan vonis yang lebih berat dan sepadan. Terlebih lagi, mengingat lokus kejadian berada di lingkungan pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak. ​

“​Masyarakat kini menunggu respons dari Kejari Batu untuk segera menindaklanjuti permohonan banding ini ke tingkat yang lebih tinggi. Guna memastikan ruang pendidikan keagamaan kembali menjadi tempat yang aman bagi anak-anak,” pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, PN Malang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa HM (69) tahun yang merupakan pengasuh dari Pondok tersebut. Vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Malang dinilai terlalu ringan dari tuntutan 6 tahun 6 bulan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. (dik/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id