Pamekasan, SERU.co.id – Anggaran Pekan Olahraga Provinsi Jawa Timur (Porprov Jatim) IX Tahun 2025 dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.
Laporan itu dilayangkan atas dugaan penyimpangan dana Porprov tahun 2025 di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pamekasan.
Saat ini, Kajari Pamekasan melalui Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Ali Munip tengah melakukan pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket) atas dugaan penyimpangan dana tersebut.
Laporan yang dilayangkan merupakan anggaran pembelian jersey dan sepatu bagi pengurus dan atlet. Dimana, anggaran tersebut dinilai tidak sesuai harga dan kualitasnya.
Selain itu, laporan berkaitan dengan anggaran makan dan minum selama kegiatan Porprov, dimana anggaran tersebut mencapai 25 ribu perporsi. Selain itu, bantuan dari sponsorship juga tidak pernah dilaporkan, tapi anggaran Porprov sebesar Rp 1,4 miliar habis.
“Masalah ini dilaporkan oleh masyarakat. Kami dalam proses Pulbaket,” seru Ali Munip.
Sampai saat ini, Kejari Pamekasan masih melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran anggaran Porprov 2025 sebesar Rp1,4 miliar. Namun, pihaknya akan memeriksa angggaran yang dikelola KONI Pamekasan pada tahun 2025.
“Laporan sementara yang kami terima senilai Rp1,4 miliar. Tapi kami kroscek dulu dalam Pulbaket ini,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan mantan Ketua Umum KONI Pamekasan, Djohan Susanto sudah dilakukan konfirmasi, Rabu (4/2/26), namun tidak memberikan tanggapan. (udi/mzm)








