Malang, SERU.co.id – DPRD Kota Malang menyoroti Jalan Semeru butuh penataan lahan parkir secara serius. Pasalnya, keterbatasan lahan parkir dan kemacetan dinilai menjadi persoalan yang banyak dikeluhkan oleh pengguna jalan dan warga sekitar.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin SPsi MSi mengungkapkan, pihaknya menerima banyak keluhan terkait persoalan parkir di Jalan Semeru. Mulai dari keterbatasan lahan, parkir di pinggir jalan, hingga kemacetan arus lalu lintas.
“Kami mendorong, agar konsep penataan parkir yang diterapkan di kawasan Kayutangan Heritage dapat dijadikan acuan untuk Jalan Semeru. Keberadaan gedung parkir di Kayutangan terbukti mampu menciptakan kawasan yang lebih tertib dan nyaman,” seru Anas, saat dikonfirmasi.
Anas menekankan, penataan parkir di Kota Malang harus saling terintegrasi. Terlebih, seperti kawasan Kayutangan dan kawasan Semeru berdekatan dan saling terhubung.
“Penataan parkir kawasan harus terintegrasi dan berkelanjutan. Jika Kayutangan sudah tertata tapi Semeru masih semrawut, maka kemacetan tetap akan terjadi,” tegasnya.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Anas mengatakan, pihaknya berencana segera membahasnya bersama Dishub Kota Malang. Diharapkan, kawasan Semeru bisa lebih tertata dengan penyusunan skema perparkiran dari Dishub.
Terpisah, Kepala Dishub Kota Malang, Drs Widjaja Saleh Putra menyambut baik masukan terkait penyelenggaraan perparkiran. Diakuinya, ketersediaan ruang parkir di kawasan tersebut memang sangat terbatas dan belum terjangkau layanan Gedung Parkir Kayutangan.
“Kami akui di lokasi itu memang belum tersedia satuan ruang parkir yang memadai. Meski demikian, kami tidak tinggal diam menyikapi persoalan tersebut,” ungkapnya.
Jaya menjelaskan, pihaknya tetap melakukan berbagai langkah penanganan, meskipun fasilitas parkir belum sepenuhnya tersedia. Upaya yang dilakukan antara lain melalui pengaturan, pengarahan, serta pembinaan terhadap pengelola usaha, juru parkir dan pengguna jalan.
Lebih lanjut, ia menyoroti keberadaan sejumlah usaha di kawasan Jalan Semeru yang sejak lama belum memenuhi kebutuhan satuan ruang parkir. Bahkan, terdapat usaha dengan tingkat kunjungan tinggi, namun hanya menyediakan kapasitas parkir bagi empat kendaraan roda empat.
“Itu jelas tidak memenuhi syarat. Namun kami tetap memberikan arahan dan pembinaan. Ada lokasi-lokasi tertentu yang memang tidak diperbolehkan untuk parkir,” tuturnya.
Diakuinya, kondisi tersebut tak lepas dari karakter kawasan yang mengadopsi tata kota lama. Pada masa itu, belum ada aturan yang mewajibkan penyediaan ruang parkir bagi bangunan usaha.
Kendati demikian, Jaya menyebut sudah ada tempat usaha yang mulai berbenah dengan menyediakan titik parkir khusus. Jika kapasitas parkir penuh, tempat usaha tersebut menerapkan sistem valet dengan mengarahkan kendaraan ke lokasi parkir alternatif.
“Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lain di Jalan Semeru. Adapun tempat usaha yang belum menyediakan parkir khusus masih menjadi pekerjaan rumah dan akan terus kami berikan pembinaan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kesadaran pengguna jalan. Ia mengingatkan, masyarakat dilarang berhenti maupun parkir di lokasi yang telah ditetapkan sebagai zona larangan.
“Kalau itu jalur lalu lintas, tentu tidak boleh berhenti apalagi parkir. Jika sudah ada rambu larangan, silakan mencari tempat lain,” tandasnya. (bas/rhd)








