Anak kiai Jombang Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi divonis penjara 7 tahun dalam kasus pemerkosaan terhadap santriwati. Ketua majelis hakim Sutrisno menyatakan, Bechi terbukti secara sah melakukan perbuatan menyerang kesusilaan.
Tag: Pencabulan Santriwati
Mas Bechi Anak Kiai Jombang Dituntut 16 Tahun Penjara Kasus Pemerkosaan Santriwati
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, MSAT alias Mas Bechi dituntut selama 16 tahun penjara. Jaksa menuntut Bechi dengan Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Namun, ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman awal.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.