Surabaya, SERU.co.id – Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, MSAT alias Mas Bechi dituntut selama 16 tahun penjara. Jaksa menuntut Bechi dengan Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Namun, ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman awal.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, tidak ada hal-hal yang dapat meringankan tuntutan terhadap Bechi. Hal ini yang membuat pihaknya mengajukan pidana maksimal hingga 16 tahun.
“Dalam persidangan tidak ada hal yang meringankan, pada saat awal proses pemeriksaan terdakwa dan juga terkait saksi yang kami peroleh maupun pembuktian alat surat ataupun keterangan ahli lainnya,” seru Mia, Senin (10/10/2022).
Sementara itu usai sidang, Bechi hanya merespon pertanyaan wartawan dengan tertawa tipis. Ia tidak memberikan pernyataan dan hanya menyebut hal tersebut akan diurus oleh pengacara hukumnya.
“Ya nanti Pak PH (Pengacara Hukum) aja,” ujarnya.
MSAT alias Bechi terjerat kasus pemerkosaan santriwati tempat dirinya mengajar. Kasus ini telah bergulir sejak 2019 lalu usai salah seorang korban melapor.
Pemeriksaan terhadap Bechi berjalan dengan alot. Ia berulang kali mangkir dari panggilan polisi dan mengajukan gugatan praperadilan. Pada Juli lalu, Bechi akhirnya dikepung dan menyerahkan diri. (hma/rhd)
Baca juga:
- Indonesia Sukses Libas China Taipei 6-0 di Surabaya
- Danlanud Abd Saleh Ajak Prajurit Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Menjalankan Tugas
- Perwosi Batu Salurkan Bakat Olahraga Siswi SMP/Mts Lewat Turnamen Voli
- Deflasi Kota Malang pada Agustus 2025 -0,07 Persen, Inflasi Tahunan Terkendali 2,13 Persen
- Fenomena Corn Moon Berbalut Blood Moon Hiasi Langit Indonesia 7-8 September 2025