Surabaya, SERU.co.id – Anak kiai Jombang Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi divonis penjara 7 tahun dalam kasus pemerkosaan terhadap santriwati. Ketua majelis hakim Sutrisno menyatakan, Bechi terbukti secara sah melakukan perbuatan menyerang kesusilaan.
“Menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama 7 tahun,” seru Sutrisno, Kamis (17/11/2022).
Hakim menilai, Bechi tidak terbukti melakukan dugaan pencabulan sebagaimana dakwaan jaksa yaitu Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan.
Kendati demikian, hakim menilai jika Bechi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif yaitu Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 16 tahun penjara. Hakim menilai, Bechi masih muda dan memiliki kesempatan. Selain itu, ia adalah tulang punggung dan memiliki anak-anak kecil.
“Sebagai tulang punggung dan punya anak kecil-kecil. Mereka masih butuh kasih sayang ayah,” ungkap hakim.
Bechi terjerat kasus dugaan pemerkosaan yang dilaporkan oleh santriwati di Ponpes tempat dirinya mengajar. Kasus ini telah dilaporkan sejak 2019 lalu. Pemeriksaan berjalan dengan alot karena Bechi selalu mangkir dari panggilan polisi. Ia juga sempat mengajukan gugatan praperadilan.
Pada Juli 2022 lalu, Ponpes milik sang ayah dikepung oleh polisi hingga akhirnya ia menyerahkan diri. Proses hukum MSAT ini kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Negeri Jawa Timur. (hma/rhd)
Baca juga:
- Kajian Ramadan Jihad Ekonomi Muhammadiyah, Begini Pendapat Para Tokoh
- Whiz Prime Tawarkan Bukber Hanya Rp100.000, Flash Sale Menginap Mulai Rp250.000
- Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Anna Segera Beri Jawaban 31 Rekomendasi DPRD
- Pemkot Batu Berlakukan Aturan Selama Bulan Suci Ramadan 1444 H
- Kodim 0833 Kerahkan Personel Gencarkan Pospam PMK