KPK Bongkar Suap Pengurangan Pajak Rp75 Miliar Menjadi Rp15,7 miliar di KPP Madya Jakarta Utara

KPK Bongkar Suap Pengurangan Pajak Rp75 Miliar Menjadi Rp15,7 miliar di KPP Madya Jakarta Utara
Gedung KPK. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara lewat OTT pada 9–10 Januari 2026. Kasus ini terkait pengurangan nilai PBB PT Wanatiara Persada dari potensi Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. Sejumlah pejabat pajak diduga menerima fee miliaran rupiah, hingga Kepala KPP Madya Jakarta Utara ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, perkara bermula dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada (WP) untuk tahun pajak 2023. Perusahaan tersebut menyampaikan laporan kewajiban PBB pada periode September hingga Desember 2025.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan laporan tersebut, tim pemeriksa pajak KPP Madya Jakarta Utara melakukan pendalaman. Kemudian menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar. Namun, dalam proses pemeriksaan, PT WP mengajukan sejumlah sanggahan atas temuan awal tersebut,” seru Asep, dikutip dari Kompascom, Minggu (11/1/2026).

Dalam tahapan sanggahan inilah, KPK menduga terjadi praktik pemerasan. Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, disebut meminta PT WP membayar pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp8 miliar diduga merupakan fee yang akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“PT WP menolak permintaan tersebut dan hanya menyanggupi fee sebesar Rp4 miliar. Kesepakatan ini kemudian berujung pada penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pada Desember 2025 dengan nilai kewajiban pajak Rp 15,7 miliar. Penurunan sekitar 80 persen dari nilai awal temuan ini telah merugikan pendapatan negara,” ungkapnya.

Untuk memenuhi pembayaran fee tersebut, KPK menduga PT WP menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan melalui PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) milik Abdul Kadim Sahbudin (ABD). Dana hasil kontrak fiktif itu dicairkan, ditukar ke dalam dolar Singapura. Kemudian diserahkan secara tunai kepada AGS dan Askob Bahtiar (ASB), anggota tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.

Pada Januari 2026, uang suap tersebut mulai didistribusikan kepada sejumlah pegawai DJP dan pihak lain. Saat proses pembagian itulah, KPK bergerak dan melakukan OTT. KPK menduga para tersangka menerima suap dari PT WP agar nilai kekurangan bayar pajak PBB yang seharusnya mencapai Rp75 miliar ditekan menjadi Rp15,7 miliar.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB), bersama empat orang lainnya sebagai tersangka suap pengurangan nilai pajak. Dari hasil OTT, KPK menyita barang bukti senilai total Rp6,38 miliar. Terdiri atas uang tunai Rp793 juta, uang dolar Singapura sebesar SGD165 ribu (setara Rp2,16 miliar) dan logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3,42 miliar.

Menanggapi kasus ini, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai pajak yang berstatus tersangka. Pendampingan dilakukan oleh tim ahli hukum Kemenkeu sejak tahap pemeriksaan hingga persidangan.

“Kami akan memberikan pendampingan hukum tanpa bermaksud mengintervensi proses hukum. Kami akan menerima apa pun putusan hukum yang dijatuhkan,” ujar Purbaya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan menghormati dan mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli menegaskan, sanksi tegas akan dijatuhkan jika pelanggaran terbukti.

“Termasuk pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (aan/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim