8.400 Jemaah Gagal Berangkat, Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 Dinilai Harus Dibongkar hingga Akar

8.400 Jemaah Gagal Berangkat, Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 Dinilai Harus Dibongkar hingga Akar
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 dinilai harus diusut hingga ke akar karena berdampak langsung pada ribuan masyarakat. Sebanyak 8.400 calon jemaah haji yang telah mengantre selama sekitar 14 tahun dilaporkan gagal berangkat akibat dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota tersebut. Kondisi ini menjadikan pengungkapan kasus korupsi kuota haji bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga keadilan bagi jemaah yang dirugikan.

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha menilai, perkara ini tidak berdiri sendiri. Melainkan diduga melibatkan sindikat yang telah mengakar di lingkungan kementerian terkait.

Bacaan Lainnya

“Pembongkaran perkara korupsi kuota haji secara tuntas menjadi hal sangat penting. Penetapan Yaqut sebagai tersangka adalah langkah kunci karena yang bersangkutan memiliki peran signifikan dalam penentuan kuota haji,” seru Praswad, dikutip dari detiknews, Sabtu (10/1/2026).

Praswad menilai, penetapan tersangka terhadap mantan menteri berpotensi mengubah dinamika sosial politik yang selama ini rawan intervensi. Menurutnya, langkah tersebut menjadi pintu masuk bagi KPK untuk bekerja tanpa tekanan politik.

“Penetapan tersangka bukan akhir dari proses hukum. KPK harus melanjutkan penyidikan secara agresif, tidak boleh berhenti pada satu atau dua nama. Termasuk melakukan penahanan dan membawa perkara ke pengadilan,” ungkapnya.

Di sisi lain, aspek kekayaan Yaqut turut menjadi sorotan publik. Berdasarkan LHKPN tahun 2025, Yaqut tercatat memiliki total harta sebesar Rp13.749.729.733. Nilai tersebut melonjak tajam dibandingkan laporan tahun 2018 yang hanya sebesar Rp936 juta, sebelum menjabat sebagai Menteri Agama.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyatakan, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. Ia menegaskan, tidak akan melakukan intervensi terhadap perkara yang menjerat adik kandungnya tersebut.

“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Namun, PBNU secara kelembagaan tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2023–2024 pada Kamis (8/1/2026). Dalam perkembangan penyidikan, KPK mengungkapkan nilai pengembalian uang dari biro perjalanan haji telah mencapai sekitar Rp100 miliar dan berpotensi terus bertambah. Dana tersebut diduga berasal dari praktik korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. (aan/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim