Malang, SERU.co.id – Angka perceraian di Kabupaten Malang di tahun 2025 naik sebesar 7,76 persen dibanding 2024 lalu. Dari catatan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, faktor terbesar perceraian tersebut diakibatkan karena permasalahan ekonomi.
Humas PA Kabupaten Malang, Muhammad Khoirudin menjelaskan, berdasarkan perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Angka perceraian di Kabupaten Malang selama periode 2025 sebanyak 6.056 kasus dari 6.626 permohonan.
“6.056 perkara tersebut terbagi dari 1.549 kasus cerai gugat dan 4.507 cerai talak,” seru Khoirudin, saat dikonfirmasi.
Dirinya menjelaskan, cerai talak adalah pengajuan permohonan perceraian kepada istri melalui Pengadilan Agama oleh pihak suami. Sedangkan cerai gugat, adalah perceraian yang diajukan oleh istri ke pihak suami.
Khoirudin menerangkan, di tahun 2024 lalu pengajuan cerai talak sebanyak 1.714 kasus, cerai gugat 4.841 kasus. Sedangkan permohonan yang telah dikabulkan atau resmi bercerai sebanyak 5.620 perkara, terdiri dari 1.455 cerai talak dan 4.165 cerai gugat.
“Ada beberapa faktor penyebab perceraian, paling banyak adalah permasalahan ekonomi,” bebernya.
Dirinya menjelaskan, pengajuan perceraian yang didasari faktor ekonomi di tahun 2025 justru semakin meroket tajam dari 2.657 kasus naik menjadi 3.346 kasus. Selain perkara ekonomi juga terdapat beberapa faktor lain, seperti meninggalkan satu pihak, zina, KDRT, poligami, penelantaran dan lain sebagainya. (wul/ono)








