Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Penetapan tersebut dilakukan, pada Jumat (9/1/2026) bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Penetapan keduanya dilakukan setelah KPK mengantongi alat bukti cukup dalam proses penyidikan perkara tersebut
“Terkait perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” seru Budi, dikutip dari detikcom, Jumat (9/1/2026).
Dalam kasus ini, KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, besaran kerugian negara hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Untuk perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara, BPK saat ini masih melakukan kalkulasi untuk menghitung nilai kerugian negara yang ditimbulkan,” jelas Budi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan, penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan berjalan tidak cepat. Namun dilakukan dengan kehati-hatian.
“Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia,” ujar Fitroh kala itu.
Ia menegaskan, sejak awal KPK akan menggunakan pasal yang mensyaratkan adanya perhitungan kerugian negara. Yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Oleh karena itu, proses penyidikan membutuhkan waktu lebih panjang.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap dugaan komitmen fee yang dibayarkan oleh agen perjalanan haji khusus untuk setiap kuota yang diperoleh. Nilai fee tersebut berkisar antara US$2.600 hingga US$7.000 per kuota. Tergantung pada skala perusahaan dan kualitas layanan.
KPK mengungkap praktik lobi dan kesepakatan ilegal antara pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dan asosiasi agen travel. Pembagian kuota haji tambahan 2024 diubah menjadi 50:50, seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Keputusan ini dikuatkan lewat SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (aan/mzm)








